KPU: Surat Suara Pemilu 2019 Siap Diproduksi

Selasa, 8 Januari 2019 | 11:41 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ilustrasi surat suara
Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memproduksi surat suara untuk Pemilu Serentak 2019. Perusahaan pemenang tender dipastikan akan segera memproduksi surat suara setelah tidak ada sanggahan dari perusahaan lain yang kalah tender hingga pukul 24.00 WIB, Selasa, 7 Januari 2019 kemarin.

"Sampai jam 12.00, tidak ada yang menyampaikan sanggahan. Praktis enam perusahaan percetakan sudah lebih pasti," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/1).

Keenam perusahan yang sudah menang tender adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

Dalam rentang waktu 8 hingga 10 Januari 2019, kata Pramono, akan diadakan penandatanganan kontrak payung antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan perusahaan pemenang tender. Selanjutnya, tanggal 10-15 Januari 2019, penanyangan item yang diproduksi di katalog nasional.

"Setelah itu tanggal 16 Januari sudah bisa produksi pertama. Penandatanganan kontrak payung saya belum tahu tempatnya, kemungkinkan di sini (di KPU) saja karena ini agendanya KPU," tandas dia.

KPU menargetkan produksi dan distribusi surat suara dilakukan dalam waktu 60 hari sehingga 15 Maret 2019 sudah sampai di tingkat Kabupaten/Kota. Biaya distribusi ditanggung oleh perusahaan pemenang tender.

Dari tanggal 15 Maret 2019 hingga 17 April 2019, KPU daerah dan jajarannya akan melakukan penyortiran secara ketat. Selain itu, akan dilakulan penghitungan surat suara sesuai jumlah TPS, kemudian dipacking dan dimasukkan ke dalam kotak suara untuk didistribusikan ke kecamatan, kelurahan dan ke TPS sebelum pemungutan suara.

KPU akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden-wapres, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Harga perkiraan satuan (HPS) surat suara mencapai Rp 872.691.402.425. Sementara rencana harga kontrak senilai Rp 604.756.161.932 sehingga KPU bisa efisiensi anggaran sebesar Rp 267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen.

KPU RI bersama peserta Pemilu Serentak 2019 juga sudah sepakat dengan desain final surat suara. Ukuran surat suara yang telah disepakati yakni 22 cm x 31 cm untuk Capres-Cawapres dan 51 cm x 82 cm untuk caleg DPR RI. Sementara itu, desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga disepakati oleh masing-masing daerah.

Pramono memastikan, dalam proses lelang surat suara tidak ada gratifikasi atau suap kepada panitia lelang atau kepada KPU. Semua proses lelang, kata dia, dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Itu (integritas) sudah dari awal sejak ikut lelang jadi penekanan kita. Ini juga sudah dikawal lelang oleh BPK dan juga pendampingan dari KPK dan PPATK. Jadi, ngga boleh ada gratifikasi, suap dan lain-lain baik kepada panitia lelang maupun KPU," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon