Sidang Gugatan Pilkada Bupati Bogor Ditunda
Selasa, 8 Januari 2019 | 23:00 WIB
Bogor - Sidang dugaan pelanggaran Pilkada Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilayangkan pasangan Jaro Ade- Inggrid Kansil (Jadi), Selasa (8/1), di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ditunda karena pihak tergugat tak hadir. Adapun tergugat I adalah KPU Kabupaten Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, tergugat II Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, dan tergugat III Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri tergugat.
Usai sidang, kuasa hukum pasangan Jadi Mahfud SH menjelaskan, persidangan ini bertujuan tak hanya untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah, tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018 yang terstruktur dan masif.
"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar pilkada terjamin kebenarannya. Jadi, bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa (8/1).
Dia meyakini, lembaga yang bisa memberikan keadilan adalah Pengadilan Negeri Cibinong. Di tempat yang sama, penggugat, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, menyatakan, langkahnya ini merupakan upaya pembelajaran kepada publik. "Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran, daripada harus melakukan demonstransi dengan turun ke jalan," tegas dia.
Hal ini juga terkait dengan komitmennya untuk tetap menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Bogor. "Apalagi, jelang pileg dan pilpres tahun ini yang membutuhkan suasana yang kondusif," ucap Jaro Ade.
Sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN.CBI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika dan Hakim Anggota I Tira Tirtonadi serta Hakim Anggota II Ben Ronald P Situmorang ini akan dilanjutkan pada 29 Januari 2019. Sidang gugatan ini diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




