Anies Harapkan Kampanye Pilpres Fokus Substansi Materi

Senin, 14 Januari 2019 | 11:17 WIB
LT
IC
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: CAH
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengharapkan kampanye pemilihan presiden (Pilpres) yang akan digelar dalam waktu dekat ini agar fokus pada substansi materi.

"Saya berharap proses pemilu, proses pilpres, dan kampanyenya bisa lebih fokus pada hal-hal yang substansial," kata Anies, Senin (14/1).

Hal ini disampaikan, karena cukup banyaknya aduan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk dirinya dilaporkan ke Bawaslu terkait pose dua jari yang dilakukannya dalam acara partai Gerindra beberapa waktu lalu.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan. Tetapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," ujarnya.

Meski Bawaslu telah memutuskan tidak ada pelanggaran dari pose dua jari yang dilakukannya, namun ia menganggapkan sebagai pelajaran yang sangat berharga. Tidak bagi dirinya saja, tapi bagi semua pihak yang sedang menjalankan proses kampanye pemilihan legistatif maupun Pilpres.

"Dari saya, mengapresiasi apa yang dilakukan Bawaslu. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," tuturnya.

Sebelumnya, Anies telah menjalani pemeriksaan terkait pose dua jari yang ia lakukan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra pada Senin (7/1) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 27 pertanyaan terkait kehadirannya dalam acara tersebut.

Setelah pemeriskaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memastikan poses dua jari yang dilakukan Anies dalam acara Partai Gerindra bukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari pose dua jari yang dilakukan Anies tersebut. Oleh karena tak ditemukannya unsur pelanggaran dalam kejadian itu, pihaknya pun tak dapat memproses dan melanjutkan kasus tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon