KPK Bongkar Mafia Pajak Lewat Suap Pegawai
Senin, 11 Juni 2012 | 14:13 WIB
Dengan pengembangan ini KPK berharap bisa menciduk pihak lain yang terlibat.
KPK akan membongkar mafia pajak melalui kasus dugaan suap ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tomy Hendratno oleh pengusaha bernama James Gunardjo B.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, hari ini. "Visi misi KPK kan membongkar mafia pajak," kata Abraham.
Menurut Abraham, KPK sampai saat ini terus mengkaji kasus suap terhadap pegawai pajak ini. Dengan pengembangan ini, Abraham mengatakan, KPK akan bisa menciduk pihak lain yang terlibat.
"Kita masih terus dalami, pengkajian lebih dalam agar supaya bisa melihat secara jernih, komprehensif, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Abraham.
KPK menetapkan, James dan Tomy sebagai tersangka pada Kamis (7/6). Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 12 Huruf a dan Huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan terhadap Tomy dan James berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jaksel. Sejatinya selain keduanya, KPK juga menciduk HA, ayah Tomy. Tapi, HA kemudian tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan.
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
KPK akan membongkar mafia pajak melalui kasus dugaan suap ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tomy Hendratno oleh pengusaha bernama James Gunardjo B.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, hari ini. "Visi misi KPK kan membongkar mafia pajak," kata Abraham.
Menurut Abraham, KPK sampai saat ini terus mengkaji kasus suap terhadap pegawai pajak ini. Dengan pengembangan ini, Abraham mengatakan, KPK akan bisa menciduk pihak lain yang terlibat.
"Kita masih terus dalami, pengkajian lebih dalam agar supaya bisa melihat secara jernih, komprehensif, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Abraham.
KPK menetapkan, James dan Tomy sebagai tersangka pada Kamis (7/6). Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 12 Huruf a dan Huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan terhadap Tomy dan James berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jaksel. Sejatinya selain keduanya, KPK juga menciduk HA, ayah Tomy. Tapi, HA kemudian tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan.
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




