Sejumlah Warga Binaan di Lapas Belum Masuk DPT Pemilu 2019

Kamis, 17 Januari 2019 | 11:38 WIB
CP
WM
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: WM
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 2018. Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 2018. Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan seluruh Indonesia. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Sejumlah warga binaan di seluruh Indonesia masih belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Pemerintah tengah melakukan pendataan agar hak konstitusional para tahanan dan narapidana dapat digunakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sri Puguh Budi Utami mengungkap, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia sebanyak 255.051 orang.

"Yang tercatat dalam DPT, ada 79.763 orang atau 31% dari total penghuni, sehingga masih ada 69% yang belum terdata dalam DPT. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini ada percepatan, sehingga seluruh narapidana dan tahanan bisa melaksanakan kegiatan Pemilu 17 April 2019," ungkapnya.

Hal tersebut dikemukakannya dalam kegiatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1). "Perekaman ini berlangsung 17-19 Januari 2019 di 522 lapas dan rutan (rumah tahanan)," imbuhnya.

Ia mengimbau agar lapas dan rutan agar menyiapkan diri. Pihaknya telah membentuk tim kegiatan perekaman e-KTP dan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu pada masing-masing daerah.

Pihaknya juga memberikan fasilitas dan kemudahan untuk kelancaran proses perekaman. Misalnya terkait ruangan. "Menyiapkan daftar nama narapidana dan tahanan yang akan dilakukan perekaman serta mengelompokkannya dengan asal kabupaten/ kota," ucap Sri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon