KPK Sita 20 Dokumen Pajak Bhakti Investama
Senin, 11 Juni 2012 | 15:17 WIB
Menurut Andi, dokumen pajak yang disita tersebut merupakan dokumen yang sudah dilaporkan ke kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Dalam penggeledahan kantor PT Bhakti Investama Tbk, Jumat (8/6) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 20 dokumen milik perusahaan tersebut. Dokumen yang disita KPK itu adalah dokumen perpajakan perusahaan.
"Yang ditemukan itu cuma 20 dokumen tidak lebih dari sekardus Indomie dan itupun adalah dokumen-dokumen perpajakan," kata Andi Simangunson, kuasa hukum PT Bhakti Investama, terkait hasil penggeledahan, kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta Senin (11/6).
Menurut Andi, dokumen pajak yang disita tersebut merupakan dokumen yang sudah dilaporkan ke kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
KPK telah menggeledah kantor PT Bahkti Investama dan rumah pengusaha bernama James Gunarjo. James merupakan orang yang ditangkap KPK karena tengah menyerahkan uang senilai Rp280 juta kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Sidoarjo Selatan, Jawa Timur Tomy Hindarto.
Rabu (6/6) lalu, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Dalam penggeledahan kantor PT Bhakti Investama Tbk, Jumat (8/6) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 20 dokumen milik perusahaan tersebut. Dokumen yang disita KPK itu adalah dokumen perpajakan perusahaan.
"Yang ditemukan itu cuma 20 dokumen tidak lebih dari sekardus Indomie dan itupun adalah dokumen-dokumen perpajakan," kata Andi Simangunson, kuasa hukum PT Bhakti Investama, terkait hasil penggeledahan, kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta Senin (11/6).
Menurut Andi, dokumen pajak yang disita tersebut merupakan dokumen yang sudah dilaporkan ke kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
KPK telah menggeledah kantor PT Bahkti Investama dan rumah pengusaha bernama James Gunarjo. James merupakan orang yang ditangkap KPK karena tengah menyerahkan uang senilai Rp280 juta kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Sidoarjo Selatan, Jawa Timur Tomy Hindarto.
Rabu (6/6) lalu, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




