Dibutuhkan Warga, Sengketa Jalan R3 di Bogor Perlu Diselesaikan

Jumat, 18 Januari 2019 | 17:15 WIB
H
B
Penulis: Heriyanto | Editor: B1
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budiyono tengah memantau Jalan Regional Ring Road (R3), Bogor, yang masih diblokir, Jumat (18/1).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budiyono tengah memantau Jalan Regional Ring Road (R3), Bogor, yang masih diblokir, Jumat (18/1). (Ist)

Bogor - Jalan Regional Ring Road (R3) yang terletak di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor masih ditutup sejak akhir Desember 2018 lalu. Padahal, akses jalan tersebut seharusnya memperlancar arus lalu lintas masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, dan berbagai pihak yang terkait diharapkan segera menyelesaikan polemik yang menyebabkan sebidang ruas jalan itu ditutup.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budiyono di Bogor, Jumat (18/1), berharap penutupan Jalan R3 itu segera diakhiri sehingga bisa digunakan masyarakat. Apalagi, akses jalan ring road itu justru ditujukan untuk memperlancar perjalanan warga.
"Tujuan awal dari Jalan R3 itu sebenarnya untuk memperlancar transportasi warga. Untuk itu, penutupan pada sebidang ruas yang masih terjadi perlu segera diakhiri," ujar Budiyono yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari PDIP untuk Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Dia menegaskan bahwa akses Jalan R3 merupakan kebutuhan warga yang mendesak dan pemerintah wajib memfasilitasinya. Sebagai anggota legislatif, Ketua DPC PDIP Cianjur ini juga mendorong agar penyelesaian Jalan R3 bisa segera terwujud.
"Jangan sampai pelayanan terhadap warga dikorbankan. Setiap persoalan pasti ada solusinya," ujar mantan guru ini.

Seperti diketahui, Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran. Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.

Pemkot Bogor melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor untuk menutup Jalan R3 sampai biaya ganti rugi dibayarkan. Penutupan dilaksanakan sejak 21 Desember 2018 lalu.

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan penutupan jalan R3 ini dilakukan sebagai langkah untuk mentaati putusan pengadilan. Adapun proses membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dari Jalan R3 ini akan secepatnya diselesaikan bulan Januari 2019 mendatang.
"Proses penyelesaian lahan ini akan berjalan dengan cepat, sudah ada alokasi anggaran APBD untuk dicairkan awal Januari," kata Bima Arya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk kenyamanan warga yang menggunakan jalan,, Pemkot juga menyiagakan petugas Dishub dan Satpol PP di lokasi untuk membantu merekayasa lalu lintas.

Awal tahun lalu jalan tersebut pernah ditutup oleh pemilik lahan karena belum adanya kejelasan ganti rugi. Hingga dilakukan mediasi dan kembali dibuka dengan beberapa kesepakatan. Sampai akhirnya terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor registrasi Pengadilan Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018.

Pemilik lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bogor yang tidak kunjung membayarkan ganti rugi lahan. Hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018 bahwa Pemkot Bogor harus mengganti kerugian atas tanah tersebut sampai tanggal 14 Desember 2018.
Dan jika tidak membayarkan, PN Bogor memberikan saksi kepada Pemkot Bogor untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik. Dan langkah yang ditempuh adalah menutup akses jalan sampai ganti rugi dibayarkan. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon