Wamenkeu: Defisit Pembiayaan JKN Belum Terselesaikan
Selasa, 22 Januari 2019 | 02:03 WIB
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengakui, selisih kurang yang sangat besar antara iuran dengan beban atau defisit dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Pada 2018, pembiayaan JKN tercatat masih mengalami selisih kurang sebesar Rp 12,25 triliun. Segmen yang menyumbang defisit tersebut adalah penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda), penduduk pekerja informal dan penduduk bukan pekerja.
Wamenkeu mendorong serta semua pihak untuk menjaga keberlanjutan JKN. "Karena Indonesia yang sangat luas maka semua gear (roda penggerak)itu harus berputar," tukas Mardiasmo di Jakarta, pekan lalu.
Roda penggerak yang dimaksud adalah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para profesional medis dan paramedic maupun institusi terkait lain. "Semua harus hijrah (mengubah cara berfikir) mindset-nya, bahwa ini adalah asuransi sosial yang sifatnya bergotong royong. Semua komponen harus berintegrasi dan berkolaborasi," tegas Wamenkeu.
Lebih lanjut, kata dia, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kesehatan adalah urusan pemerintah yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Pelimpahan kewenangan telah diikuti dengan penyerahan sumber pendanaan antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Bagaimana gubernur dan bupati/ walikota diyakinkan bahwa kalau penduduknya ada yang miskin, atau yang rentan miskin, ini tanggung-jawabnya pemda juga," jelas Mardiasmo seperti dikutip di laman resmi Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, wamenkeu mengajak semua pihak untuk saling bahu membahu mengaktualisasikan nilai luhur Indonesia untuk mensukseskan JKN sebagai asuransi sosial yang bersifat wajib dengan asas gotong royong.
Menurut Wamenkeu, JKN merupakan program yang telah membuka dan memberi peluang besar agar seluruh masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan dengan besaran iuran yang relatif terjangkau.
Wamenkeu juga menegaskan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai penggunaan dana iuran JKN untuk lebih efektif serta mengajak serta partisipasi pemerintah daerah dalam upaya menjaga keberlanjutan JKN. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




