Suap Anggaran, Pegawai Kemkeu Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa, 22 Januari 2019 | 11:01 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo. Jaksa KPK meyakini Yaya terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan dana perimbangan daerah kepada sejumlah daerah.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan terhadap Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Tuntutan ini dijatuhkan jaksa atas sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Yaya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Yaya juga telah merugikan masyarakat pengguna infrastruktur. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Yaya telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jaksa meyakini Yaya telah menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap itu merupakan bagian dari uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono.
Suap ini diberikan agar Yaya, Amin dan juga seorang konsultan bernama Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN Tahun 2018.
Tak hanya suap, jaksa juga meyakini Yaya terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar, US$ 55.000 dan Sin$ 325.000. Uang itu merupakan realisasi fee 2-3 persen yang diminta Yaya bersama pegawai Kemkeu lainnya, Rifa Surya.
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




