Menkumham Kaget dengan Wacana Pembebasan Bersyarat Ba'asyir

Selasa, 22 Januari 2019 | 17:42 WIB
B
AO
Penulis: BeritaSatu | Editor: AO
Menkumham Yasonna Laoly di kegiatan bersepeda ceria dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Sabtu (12/1).
Menkumham Yasonna Laoly di kegiatan bersepeda ceria dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Sabtu (12/1). (BeritaSatu TV)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku kaget dengan munculnya wacana pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Wacana soal pembebasan bersyarat pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu mencuat dari pernyataan kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra seusai berkunjung dan menjadi imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Yasonna mengatakan, wacana itu muncul tanpa sepengetahuannya. Padahal, pembebasan bersyarat narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi harus ditandatangani menkumham. "Ya, agak kaget juga. Saya sebagai menteri hukum dan HAM, PB (Pembebasan Bersyarat, Red) untuk ini (Abu Bakar Ba'asyir) harus saya yang teken dengan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)," kata Yasonna saat ditemui Beritasatu.com di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1).

Yasonna menjelaskan, secara aturan, Ba'asyir yang divonis 15 tahun penjara atas kasus terorisme itu sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman pada 13 Desember 2018. Namun, Ditjen Pas hingga saat ini belum memberikan pertimbangan pembebasan bersyarat Ba'asyir, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi. Salah satunya, kata dia, ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Sampai sekarang saya belum menerima pertimbangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena belum dilengkapi persyaratannya," katanya.

Menurut Yasonna, tahun lalu keluarga dan pendukung Ba'asyir pernah mengajukan pembebasan bersyarat atas dasar kemanusiaan, karena usianya sudah uzur. Dari aspek kemanusiaan, Yasonna memahami keinginan pihak keluarga mengingat kondisi Ba'asyir yang sudah uzur. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan lantaran masih ada kekurangan persyaratan.

"Sampai saat ini Ditjen Pas meminta dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Tiba-tiba, Pak Yusril membuat pernyataan itu. Jujur saja, kita agak gamang juga, tetapi anyway bahwa pertimbangan kemanusiaan itu memang sudah dipertimbangkan," katanya.

Yasonna mengaku kontroversi mengenai wacana pembebasan bersyarat Ba'asyir itu mengagetkannya. Bahkan, Yasonna mengaku tiga hari terakhir memutuskan untuk tidak memberikan komentar apa pun sebelum ada kesepahaman.

Setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemko Polhukam), Senin (21/1), pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto memutuskan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pembebasan bersyarat Ba'asyir.

"Saya justru selama tiga hari ini tidak mau memberikan komentar satu kata pun. Sebelum ada satu bahasa kita, baru rapat koordinasi kemarin, sama dengan pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam bahwa kita masih memberikan kajian yang sangat mendalami. Bahwa, ada faktor kemanusiaan yang dipertimbangkan tentang beliau, iya. Karena, sejak saya kira lebih dari satu tahun lalu persoalan ini sudah disampaikan pihak keluarga," katanya.

Dikatakan, Kemkumham bersama Polri, BNPT, dan Kemlu masih terus mengkaji secara mendalam mengenai pembebasan bersyarat Ba'asyir. Tak hanya dari aspek hukum, kajian itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan nasional. Menurut Yasonna, kajian ini penting agar apa pun yang diputuskan sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan menunggu teman-teman kembali berkumpul untuk memberikan kajian dari perspektif masing-masing supaya apa yang kita putuskan nantinya betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa ada keinginan baik dari aspek kemanusiaan, ya. Tetapi, kita negara hukum berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Kita tidak boleh menabrak ketentuan-ketentuan hukum yang ada," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon