Keluarga Ba'asyir Pernah Tolak Tawaran Pemindahan ke Lapas Solo
Selasa, 22 Januari 2019 | 19:01 WIB
Jakarta - Keluarga terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pernah menolak tawaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk memindahkan penahanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Solo, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Menkumham Yasonna H Laoly saat ditemui Beritasatu.com di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1).
Yasonna menuturkan keluarga dan pendukung Abu Bakar sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak tahun lalu dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah uzur. Setelah melalui pembahasan, Ditjen Pas tidak mengabulkan permohonan tersebut karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi. Atas dasar kemanusiaan, Yasonna mengatakan, pihaknya menawarkan lokasi penahananan Abu Bakar Ba'asyir yang semula di Lapas Gunung Sindur dipindahkan ke Solo. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak keluarga.
"Kami menawarkan untuk dipindahkan ke Solo. Tidak di (Lapas) Gunung Sindur, mengingat umur sudah uzur kita bantu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, tapi keluarga mengatakan, kalau hanya di lapas, ya di (Lapas Gunung) Sindur saja," ungkapnya.
Pihak keluarga beralasan jika tetap di dalam lapas lebih baik Abu Bakar Ba'asyir tetap menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Hal ini lantaran Lapas Gunung Sindur lebih dekat dengan fasilitas kesehatan di Jakarta. "Artinya kalau ada apa-apa bisa kita bawa ke Jakarta kan dekat. Tapi ini resmi surat keluarga kepada kita pada waktu itu," katanya.
Untuk itu, Yasonna mengaku kaget dengan munculnya wacana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir. Dikatakan, aspek kemanusiaan sudah dipertimbangkan pihaknya sejak tahun lalu. Selain itu, secara ketentuan, Abu Bakar Ba'asyir yang divonis 15 tahun pidana penjara sudah menjalani 2/3 masa hukuman pada 13 Desember 2018.
Namun, lantaran belum melengkapi persyaratan yang salah satunya pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI, pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar Ba'asyir belum dilakukan. Ditegaskan Yasonna, pihaknya tidak ingin mengabaikan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. "(Aspek kemanusiaan) itu memang sudah jadi pertimbangan-pertimbangan kita, tapi kita tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang ada," katanya.
Untuk itu, Presiden telah memerintahkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemkumham, bersama Polri, BNPT dan Kemlu mengkaji secara mendalam mengenai pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir. Tak hanya dari aspek hukum, kajian ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan nasional. Menurut Yasonna, kajian ini penting agar apapun yang diputuskan sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan menunggu teman-teman kembali berkumpul untuk memberikan kajian dari perspektif masing-masing, supaya apa yang kita putuskan nantinya betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa ada keinginan baik dari aspek kemanusiaan, ya. Tetapi kita negara hukum berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Kita tidak boleh menabrak ketentuan-ketentuan hukum yang ada," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




