Menkumham: Ba'asyir Belum Penuhi Syarat Ikrar Setia kepada Pancasila dan NKRI

Selasa, 22 Januari 2019 | 19:05 WIB
FS
AO
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (Suara Pembaruan/Fana Suparman)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini lantaran terdapat syarat yang belum dipenuhi pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui, pembebasan bersyarat Ba'asyir belum dapat dilakukan karena adanya syarat yang belum dipenuhi.

Syarat itu, antara lain pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Ditegaskan Menkumham, syarat ini merupakan syarat fundamental bagi narapidana kasus terorisme untuk mendapat pembebasan bersyarat. "Ya, itu kan sangat fundamental. Mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara," kata Yasonna saat ditemui Beritasatu.com di kantornya, Selasa (22/1).

Syarat ikrar setia pada Pancasila dan NKRI untuk napi korupsi mendapat pembebasan bersyarat ini diatur secara khusus dalam Pasal 43A Ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikatakan Yasonna, ikrar setia pada Pancasila dan NKRI ini bukan berarti seolah-olah tidak mengakui Tuhan. Ditegaskan, ikrar tersebut mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta setia pada NKRI. Syarat ini harus dipenuhi oleh narapidana kasus terorisme, termasuk Abu Bakar Ba'asyir karena kejahatan yang dilakukannya mengancam negara.

"Jadi jangan salah. Mengakui Pancasila seolah-olah tidak mengakui Tuhan. Tidak. Maksudnya kita mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan ya paham NKRI. Itu yang kita persyaratkan karena jenis kejahatannya. Kejahatan tentang terorisme terhadap negara. Maka Itu yang jadi persoalan pokok yang kita bahas," tegasnya.

Yasonna mengungkapkan, keluarga dan pendukung Ba'asyir telah mengajukan pembebasan bersyarat sejak tahun lalu dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah uzur. Kemkumham melalui Ditjen Pas juga sudah membahas dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tersebut.

Setelah membahas dan mempertimbangkan sejumlah aspek, Ditjen Pas memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut lantaran syarat pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI belum dipenuhi. Meskipun, Abu Bakar Ba'asyir yang dihukum 15 tahun penjara telah memenuhi syarat menjalani 2/3 dari masa hukuman pada 13 Desember 2018 lalu.

"Ya memang harus begitu. Dia kan bukan bebas murni. Dia, ABB (Abu Bakar Ba'asyir) dengan segala hormat kalau dia mau bebas secara penuh itu baru 2023. Tetapi hukum mengatakan kalau sudah melewati 2/3 bisa bebas bersyarat tapi ada syarat-syaratnya. Persyaratan itu harus dipenuhi," tegasnya.

Tanpa memenuhi syarat ini, Yasonna menyatakan, pembebasan bersyarat Ba'asyir tidak akan diberikan. Yasonna khawatir tanpa syarat setia pada Pancasila dan NKRI, pembebasan bersyarat Ba'asyir akan menjadi preseden bagi narapidana kasus terorisme lainnya. Preseden ini yang harus dicermati seksama terkait polemik pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.

"Yang kita khawatirkan juga orang-orang mengatakan, wah kalau begitu kita juga bisa tanpa setia. Ada soal-soal yang harus kita pikirkan," katanya.

Dikatakan, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi Ba'asyir atau narapidana kasus terorisme lain untuk mendapat pembebasan bersyarat, seperti telah menjalani 2/3 dari masa hukuman, berkelakuan baik setidaknya selama 9 bulan terakhir dan adanya pihak penjamin. Namun, syarat setia pada Pancasila dan NKRI menjadi syarat yang sulit dipenuhi oleh napi terorisme.

Untuk itu, Yasonna berharap dengan pihak keluarga dan kuasa hukum Ba'asyir untuk memenuhi syarat tersebut jika ingin mendapat pembebasan bersyarat. "Kita harap ada kesepahaman dan titik temu dalam soal itu karena ini hukum," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon