Soal Pembebasan Ba'asyir, Yasonna: Lihat Dulu Persyaratannya
Rabu, 23 Januari 2019 | 00:05 WIB
Jakarta - Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih diproses. Ini mengingat ada beberapa persyaratan pembebasan yang belum terpenuhi.
Demikian pernyataan disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Yasonna, pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu perlu memperhatikan beberapa aspek, seperti hukum, konsep NKRI, dan ideologi serta keamanan.
Terkait hal ini Kemenkumham akan bekerja sama dengan berbagai pihak di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




