Soal Pembebasan Ba'asyir, Yasonna: Lihat Dulu Persyaratannya

Rabu, 23 Januari 2019 | 00:05 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (Suara Pembaruan/Fana Suparman)

Jakarta - Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih diproses. Ini mengingat ada beberapa persyaratan pembebasan yang belum terpenuhi.

Demikian pernyataan disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Yasonna, pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu perlu memperhatikan beberapa aspek, seperti hukum, konsep NKRI, dan ideologi serta keamanan.

Terkait hal ini Kemenkumham akan bekerja sama dengan berbagai pihak di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon