Pengacara Kecewa Ba'asyir Batal Dibebaskan
Rabu, 23 Januari 2019 | 17:33 WIB
Bogor - Pihak keluarga dan pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengaku kecewa dengan pembatalan pembebasan Ba'asyir hari ini, Rabu (23/1).
Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Ba'asyir menagih janji pihak Istana yang menjanjikan kebebasan bagi Ba'asyir.
Namun, pemerintah kemudian membatalkan pembebasan itu karena Ba'asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila dan NKRI.
"Bagi pihak kami bertanya koq ada peraturan seperti ini di bawah undang-undang, silahkan cek Undang-undang No.12 tahun 1995 dan KUHP adakah syarat itu," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di Bogor, Rabu (23/1).
Mahendradatta mengatakan syarat janji setia tersebut tidak wajib dikenakan kepada Ba'asyir karena peraturan itu dikeluarkan setelah Ba'asyir menjadi terpidana.
"Semua harus taat kepada undang-undang. Di undang-undang kan tidak ada syarat itu, tapi koq di peraturan menteri (Menkumham) ada syarat," lanjutnya.
Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan pihak Ba'asyir untuk mendapatkan kejelasan tersebut yakni menemui anggota DPR RI.
Kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, Achmad Midan dan Abdul Rahim akan melaporkan kepada pimpinan Dewan terkait polemik pembebasan Ba'asyir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




