Ma'ruf Amin Serahkan Urusan Ba'asyir ke Pemerintah

Rabu, 23 Januari 2019 | 21:11 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 18 Januari 2019.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 18 Januari 2019. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta - Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah.

"Itu kita serahkan kepada pemerintah, bahwa upaya untuk membebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) itu suatu cita-cita yang baik," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, pemerintah lebih tahu teknis pembebasan Ba'asyir sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Secara teknis tentu pemerintah lebih tahu," imbuhnya.

Pemerintah memutuskan menunda pembebasan Ba'asyir karena belum menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

Ba'asyir seharusnya bebas bersyarat pada 13 Desember 2018 karena ia telah memenuhi sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat.

Syarat yang telah dipenuhi antara lain, telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F, namun Ba'asyir belum menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon