Lapor ke DKPP, Kubu OSO Minta Komisioner KPU Diberhentikan Sementara
Kamis, 24 Januari 2019 | 22:24 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) kembali melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik. Komisioner dinilai tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memerintahkan KPU menerbitkan SK penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 dengan memasukkan nama OSO di dalamnya.
"Iya, kami telah melaporkan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) hari ini, 24 Januari 2019 dengan tanda terima laporan 01-24/PP.01/I/2019," ujar Kuasa Hukum OSO Herman Kadir dalam keterangannya, Kamis (24/1).
Dalam laporannya, disebut pihak pelapor adalah Oesman Sapta Odang selaku ketua DPD dan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdul Kadir dan Herman Kadir.
Herman menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Pertama, kata dia, KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintakan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan SK baru DCT Anggota DPD dengan mencantumkan nama OSO. Namun, KPU tidak menindaklanjuti, tetapi menerbitkan surat Nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang isinya tidak menjalankan putusan Bawaslu.
"KPU tidak mencabut SK penetapan DCT anggota DPD dan tidak menerbitkan yang baru dengan memasukkan nama OSO. Padahal, dalam UU Pemilu KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tandas Herman.
Pelanggaran kedua, lanjut Herman, adalah KPU tidak melaksanakan putusan PTUN Nomor Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tertanggal 12 November 2018 dan diucapkan pada persidangan terbuka pada hari Rabu, tanggal 14 November 2018. Putusan Pengadila Tata usaha Negara (PTUN) juga memerintahkan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.04-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"PTUN memerintahkan KPU agar menerbitkan SK baru DCT Anggota DPD dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. Namun, sampai saat ini KPU tidak menjalankan putusan PTUN tersebut," ungkap dia.
Pelanggaran ketiga, kata Herman, KPU telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018. Putusan ini terkait gugatan OSO atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam putusan MA tersebut dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 (larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan Pasal 60A tersebut, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu.
"Pelanggaran keempat adalah KPU tidak melakukan kewajiban berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam suatu rapat dengar pendapat sehubungan Pembentukan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD tersebut," ungkap dia.
Herman mengatakan pihaknya memohon kepada DKPP agar menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan berkenan memberikan sanksi-sanksi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dia berharap, jika dimungkinkan DKPP bisa memerintahkan KPU agar melaksanakan putusan-putusan pengadilan ataupun putusan Bawaslu dengan menerbitkan SK baru penetapan DCT anggota DPD yang memasukkan nama OSO di dalamnya.
"Selain itu, bila memmungkinkan, sebagai mana kewenangan DKPP yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berkenan memberikan sanksi untuk memberhentikan Sementera Anggota KPU, dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




