Pengacara Yakin Ahmad Dhani Divonis Bebas
Senin, 28 Januari 2019 | 16:13 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, meyakini kalau majelis hakim akan memutuskan kliennya bebas dari segala tuntutan dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah kita hadirkan di muka persidangan, Insya Allah, kita berharap putusan yang diambil oleh majelis hakim vonisnya bebas," ujar Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dikatakan, tudingan yang ditujukkan kepada kliennya terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan tidak terbukti sama sekali di dalam persidangan.
"Bahkan, sampai kemarin itu pihak JPU tidak bisa membuktikan mas Dhani ini melakukan ujaran kebencian terhadap siapa? Apakah pendukung penista agama atau pendukung Ahok? Karena berdasarkan twit mas Dhani menyebutnya pendukung penista agama, sementara pengakuan pelapor dia itu bukan pendukung penista agama. Dia mengaku pendukung Ahok. Di situ saja kita sudah berkeyakinan betul," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada persidangan ada tiga cuitan twitter Ahmad Dhani yang dipermasalahkan. Namun, dalam fakta persidangan Dhani hanya mengupload satu cuitan.
"Fakta persidangan mas Dhani men-twit satu, dan dua twit lainnya bukan mas Dhani yang buat. Itu jadi keyakinan bagi kami kalau mas Dhani itu tidak bersalah dari sisi hukum. Jadi harapannya, mudah-mudahan bebas," katanya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atau vonis kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Ahmad Dhani dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 November 2018 lalu.
Dhani dinilai melanggar, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




