Umumkan Caleg Eks Terpidana, KPU Ingin Pemilih Dapat Informasi Utuh
Rabu, 30 Januari 2019 | 10:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengumumkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana ke publik di web resmi KPU maupun media massa. Rencananya, KPU akan mengumumkan Rabu (30/1) sore.
"Rencananya sore ini, kita akan umumkan. Sebenarnya kemarin, tetapi karena saya dan Pak Pramono (Komisioner KPU) kemarin masih dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, akhirnya ditunda hari ini," ujar Arief Budiman saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (30/1).
Arief mengatakan tujuan KPU mengumumkan nama-nama caleg mantan terpidana termasuk mantan kasus korupsi agar masyarakat mendapatkan informasi utuh. KPU mempunyai kewajiban menyampaikan informasi peserta pemilu termasuk para caleg. "Jadi, tujuannya agar masyarakat mendapat informasi para caleg. Kami kan punya kewajiban untuk menyampaikan informasi profil mereka, apalagi di UU Pemilu disebutkan mereka harus di-declare-kan ke publik," tandas Aref.
Apalagi, kata dia, informasi tentang profil caleg bukan termasuk yang dikecualikan untuk diumumkan ke publik. Menurut dia, publik justru harus mengetahui para caleg yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.
"Ini bagian dari keterbukaan informasi. Namun ada hal-hal yang nggak boleh diinformasikan, misalnya kondisi jantungnya begini, nah itu nggak boleh diinformasikan," jelas Aref.
Menurut dia, pengumuman tersebut merupakan bagian sosialisasi profil caleg ke masyarakat. "Kalau ada yang gugat, yah kita akan pertanggungjawabkan. Setiap keputusan, kita siap pertanggungjawabkan," kata Arief.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




