Pemprov Kalteng Pastikan Anak Usaha Sinar Mas Belum Kantongi Izin

Rabu, 30 Januari 2019 | 19:10 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/)

Jakarta , Beritasatu.com -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Grup, belum mengantongi rekomendasi izin perkebunan kelapa sawit. Padahal, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2006 lalu.

Belum adanya rekomendasi izin untuk PT BAP dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kalteng, Aster Bonawati saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalteng terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan sawit, PT BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/1).

Aster dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa tiga petinggi anak usaha Sinar Mas, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT BAP, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmasi dan Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara serta Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Tidak ada rekomendasi perizinan untuk PT BAP," ujar Aster dalam kesaksiannya di persidangan.

Aster yang mulai menjabat sejak 2016 mengaku mulanya tidak mengetahui adanya PT BAP di wilayah kerjanya. Aster baru mencari tahu setelah ada pemberitaan di koran mengenai pencemaran lingkungan yang salah satunya melibatkan PT BAP.

"Saya tanya ke staf, ternyata Mei atau April 2016 ada permohonan yang masuk agenda kami. Tapi katanya dokumennya belum lengkap, jadi dikembalikan," kata Aster.

Menurut Aster, sesuai prosedur, izin-izin terkait perkebunan disampaikan kepada gubernur melalui Dinas PTSP. Setelah persyaratan dilengkapi pemohon, Dinas PTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan. Setelah semua terpenuhi, gubernur melalui Dinas PTSP akan mengeluarkan rekomendasi izin.

Aster menyebutkan, saat itu ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi PT BAP dalam permohonan izin. Sehingga, permohonan tidak bisa dimasukan dalam database, dan dikembalikan kepada pemohon. Aster mengakui yakni Teguh Dudy Syamsuri pernah diketahui datang mewakili Sinarmas Group untuk mengurus perizinan. Namun, sampai sekarang permohonan tersebut masih dalam proses.

"Yang jelas PTSP enggak mengeluarkan rekomendasi apapun untuk PT BAP," katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Wakil Direktur Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Perbuatan itu dilakukan Edy bersama-sama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Ketiga petinggi anak usaha Sinar Mas tersebut menyuap empat anggota DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta agar DPRD Kalteng tak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan oleh PT BAP. Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.

Padahal, RDP tersebut merupakan salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Empat anggota DPRD Kalteng yang disebut menerima suap dari ketiga petinggi anak usaha Sinar Mas itu, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah serta anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon