Kejari Depok Segera Menahan Buni Yani
Kamis, 31 Januari 2019 | 16:50 WIB
Depok, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. Sebelumnya, Buni telah meminta penahanannya ditunda.
"Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1).
Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.
"Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," ujar Sufari.
Surat pemanggilan terhadap Buni Yani oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa (29/1).
Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) besok pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




