Kejari Depok Segera Menahan Buni Yani

Kamis, 31 Januari 2019 | 16:50 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017. (Antara/Agus Bebeng)

Depok, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. Sebelumnya, Buni telah meminta penahanannya ditunda.

"Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1).

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

"Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," ujar Sufari.

Surat pemanggilan terhadap Buni Yani oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa (29/1).

Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) besok pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon