Soal Jan Ethes, Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Aturan Kampanye

Kamis, 31 Januari 2019 | 16:58 WIB
OM
B
Penulis: Oktaviana Maria | Editor: B1
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di acara Lunch Talk BeritaSatu TV.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di acara Lunch Talk BeritaSatu TV. (BeritaSatu TV)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo karena sering membawa cucunya Jan Ethes ke setiap acara. Menurut Ratna, harus dibedakan antara kegiatan kampanye dengan acara yang tidak ada unsur kampanyenya.

"Larangan itu sebenarnya pada kegiatan kampanye. Artinya ada aktivitas aktif dalam bentuk, misalnya dalam kampanye itu ada undangan resmi. Kalau anak yang dibawa tidak ada kaitannya dengan kampanye tentu itu tidak memenuhi unsur pelanggaran" ujar Ratna.

Sebelumnya, pimpinan PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kepada Bawaslu terkait adanya pelibatan cucu Jokowi dalam kampanye capres-cawapres nomor urut 01. Hidayat menduga Jokowi menggunakan cucunya Jan Ethes sebagai alat kampanye untuk meningkatkan popularitas.

"Ini Jan Ethes yg pernah sebut @jokowi, kakeknya, sbg 'Artis' ya? Tapi bgmn kalau ini jadi legitimasi pelibatan anak2 dlm kampanye? Bgmn @bawaslu_RI masih bisa berlaku adil kah?" cuitan Hidayat di akun Twitternya.

Ratna menambahkan lebih baik kedua kubu capres-cawapres Pemilu 2019 fokus pada penyampaian visi, misi, dan program. Ketiga hal tersebut yang dapat mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon capres-cawapres.

"Definisi kampanye itu kan jelas yang bisa mempengaruhi pemilih itu visi, misi, dan program. Jadi sebenarnya itu aja yang menurut kami menjadi unsur yang bisa mempengaruhi" tambah Ratna.

Lihat Video:



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon