Fadli Zon Cs Bikin Petisi Ahmad Dhani, Ini Komentar Hasto

Kamis, 31 Januari 2019 | 19:25 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mendadak blusukan di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (27/1).
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mendadak blusukan di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (27/1). (Beritasatu.com/Markus Junianto Sihaloho)

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai petinggi kubu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), Fadli Zon, dan kawan-kawannya tak paham dengan prinsip lembaga peradilan bersifat independen.

Hal itu itu dinyatakan Hasto menjawab pertanyaan wartawan soal langkah Fadli Zon dan kawan-kawan membuat petisi membela terpidana pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

"Petisi itu artinya mereka tidak memahami lembaga peradilan itu bersifat merdeka, independen, tidak boleh ada intervensi manapun," kata Hasto, Kamis (31/1).

Baginya, rencana Fadli membuat petisi itu adalah sekadar manuver politik. Dan itu akan justru secara langsung berhadapan dengan institusi lembaga peradilan itu sendiri.

Dia menyarankan Fadli Zon supaya mengedepankan cara-cara hukum. "Termasuk bagi Pak Fadli Zon untuk memahami budaya hukum dan putusan pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, para pendukung Ahmad Dhani berkumpul di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan. Para pendukung berkumpul untuk membacakan petisi untuk menolak hukuman 1,5 tahun penjara yang harus dijalankan Dhani Rabu (30/1).

Tergabung dalam Solidaritas Ahmad Dhani, para pendukung yang termasuk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Neno Warisman, Gus Alam, Buni Yani, Ustaz Derry Maulana, dan istri Ahmad Dhani Mulan Jameela.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon