Dianggap Hina Prabowo-Sandi, Erick Tohir Dilaporkan ke Bawaslu
Kamis, 31 Januari 2019 | 22:27 WIB
Jakarta - Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Erick Thohir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TAIB menuduh Erick menghina Calon Presiden dan Wapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Hari ini kami melaporkan Erick Tohir selaku Ketua TKN yang harus dimintai pertanggungjawaban atas pernyataan yang menyebutkan, yang diangkat Paslon Nomor Urut 02 adalah kebohongan. Ini kan tidak benar dan fitnah," ujar anggota TAIB Raka Gani Bisani kepada Beritasatu.com di Kantor Bawaslu, Sarinah Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Raka mengatakan Erick Tohir menyampaikan hal tersebut di sejumlah media nasional. Menurut Raka, tidak benar jika yang diangkat Prabowo-Sandi hanya kebohongan. Apalagi jika mencontohkan dengan kasus Ratna Sarumpaet yang sebenarnya Ratna juga berbohong kepada Prabowo.
"Begitu juga dengan hoax surat suara yang sudah tercoblos karena nyatanya pelakunya tidak dikenal dan tidak terdaftar sebagai relawan paslon 02," ungkap Raka.
Menurut Raka, pernyataan Erick yang menuduh Prabowo-Sandi selalu bohong telah menimbulkan perdebatan, keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, kata Raka, Erick Tohir perlu mempertanggungjawabkan pernyataan yang mengandung hinaan terhadap Prabowo-Sandi.
"Jadi, pernyataan Pak Erick Tohir bisa menimbulkan kegaduhan karena itu kita minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi Pak Erick Thohir agar statement-statement di media ini harus berhati-hati," pungkas Raka.
Dalam aduannya, Raka membawa bukti berupa berita yang memuat pernyataan Erick Thohir. Erick dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang pemilu.
Pasal 280 tersebut mengatakan, pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. Jika terbukti bersalah, Erick bisa dikena sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sebagaiman diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Sebelumnya, TAIB telah melaporkan Erick Tohir atas pernyataan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Erick Tohir patut diduga melakukan tindakan ujaran kebencian, serta menyampaikan berita bohong untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat ataupun golongan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 156 Juncto Pasal 157 KUHP serta Pasal 14 Juncto Pasal 15 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




