Kempora Cabut Edaran Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop
Jumat, 1 Februari 2019 | 10:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskempora), Gatot S Dewa Broto menyatakan bahwa surat imbauan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop di Tanah Air sudah dicabut per 1 Februari 2019. Padahal, edaran tersebut baru saja diberlakukan Rabu (30/1).
"Ya, sudah dicabut," tegas Gatot kepada Beritasatu.com, Jumat (1/2).
Gatot menjelaskan, alasan Menpora mencabut edaran dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat tanggapan masyarakat dan adanya resistensi serta kegaduhan yang ditimbulkan. "Ya atas dasar berbagai pertimbangan. Karena resistensi dan kegaduhannya sangat tinggi," ujar Gatot.
Sebelumnya, pihak pengelola bioskop mendapat imbauan Menpora untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya sebelum menayangkan film. Imbauan itu tertuang dalam Surat Menpora bernomor: 1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film yang dirilis 30 Januari.
Menpora Imam Nahrawi saat itu menyatakan, kebijakan tersebut untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Selain itu, ingin mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada Tanah Air.
Menpora langsung menerapkannya saat menonton film "Keluarga Cemara" di Studio 01 Djakarta Theater XXI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) malam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




