Kempora Cabut Edaran Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop

Jumat, 1 Februari 2019 | 10:52 WIB
HS
WP
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WBP
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskempora), Gatot S Dewa Broto menyatakan bahwa surat imbauan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop di Tanah Air sudah dicabut per 1 Februari 2019. Padahal, edaran tersebut baru saja diberlakukan Rabu (30/1).

"Ya, sudah dicabut," tegas Gatot kepada Beritasatu.com, Jumat (1/2).

Gatot menjelaskan, alasan Menpora mencabut edaran dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat tanggapan masyarakat dan adanya resistensi serta kegaduhan yang ditimbulkan. "Ya atas dasar berbagai pertimbangan. Karena resistensi dan kegaduhannya sangat tinggi," ujar Gatot.

Sebelumnya, pihak pengelola bioskop mendapat imbauan Menpora untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya sebelum menayangkan film. Imbauan itu tertuang dalam Surat Menpora bernomor: 1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film yang dirilis 30 Januari.

Menpora Imam Nahrawi saat itu menyatakan, kebijakan tersebut untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Selain itu, ingin mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada Tanah Air.

Menpora langsung menerapkannya saat menonton film "Keluarga Cemara" di Studio 01 Djakarta Theater XXI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1) malam.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon