Mahkamah Agung: Buni Yani Tetap Bisa Ditahan

Jumat, 1 Februari 2019 | 13:35 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Antara/Fahrul Jayadiputra)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tetap dapat dilakukan penahanan meskipun putusan kasasi MA tidak membahas tentang penahanan.

"Putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir, dan ketika disampaikan ke pihak penuntut umum, maka sudah mengandung unsur eksekutorial," ujar Andi di Gedung MA Jakarta, Jumat (1/2).

Artinya, meskipun putusan kasasi MA tidak ada perintah untuk menahan Buni Yani, namun ketika putusan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa sudah dapat melakukan eksekusi dalam hal ini adalah penahanan.

"Tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa, karena inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi," ujar Andi.

Terkait dengan pendapat Buni Yani bahwa putusan kasasi tersebut tidak jelas, Andi mengatakan hal itu menjadi persoalan yang bersangkutan (Buni Yani).

"Apa yang tidak jelas, itu urusan yang bersangkutan, yang penting kami sudah memutus dan mengirim putusan ke pengadilan pengaju, serta meneruskan ke pihak-pihak terkait," ujar Andi.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan Buni Yani dijadwalkan untuk dieksekusi pada Jumat (1/2).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon