Satgas Anti Mafia Bola Dalami Dugaan Pemusnahan Barang Bukti
Rabu, 6 Februari 2019 | 19:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola, sedang mendalami keterangan saksi terkait penyitaan mesin penghancur kertas pasca-penggeledahan di PT Liga Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan menghilang barang bukti dokumen menggunakan mesin penghancur kertas itu atau tidak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada saat penggeledahan penyidik menyita beberapa barang dan dokumen berkaitan dengan keterangan tersangka -laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
"Tentunya dari keterangan-keterangan tersangka itu kita cari faktanya atau dokumennya seperti apa. Jadi pada saat penggeledahan kemarin, kita menemukan mesin pemotong, pemusnah kertas. Kemudian, kita bawa mesin itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (6/2).
Argo menyampaikan, penyidik selanjutnya akan memeriksa orang-orang yang memusnahkan kertas atau dokumen menggunakan mesin penghancur kertas itu.
"Kertas itu apa? Apakah dokumen atau keterangan lain? Semua nanti setelah dari saksi yang menghancurkan kertas kita periksa, kita baru tahu seperti apa dokumen itu. Nanti kita lihat, apakah itu barang bukti yang dimusnahkan di mesin pemusnah kertas itu atau tidak, nanti kita tahu dari hasil pemeriksaan saksi yang melakukannya," ungkap Argo.
Argo menuturkan, selama penggeledahan pihak PSSI sangat kooperatif dan membantu penyidik.
"Intinya dari PSSI kooperatif ya, berkaitan dengan apa yang kita lakukan pada saat penggeladahan di empat lokasi kemarin. Ibu Sekjen (Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Thisa Destria) pun kooperatif sambil menerangkan, 'apalagi pak yang dibutuhkan'. Jadi sangat kooperatif untuk bu Sekjen dan staf," kata Argo.
Diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan pengaturan skor. Awalnya, polisi menetapkan lima tersangka yakni, anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid.
Usia melakukan gelar perkara lanjutan, polisi kembali menetapkan lima orang tersangka berinisial CH, P, D, ML, dan MR. Terakhir, penyidik menetapkan Vigit Waluyo terkait dugaan kasus pengaturan skor PS Mojokerto Putra (PSMP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




