Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Polisi Tangkap 7 Tersangka
Kamis, 7 Februari 2019 | 15:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar peredaran dan penjualan obat-obatan keras daftar G tanpa izin, di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Tujuh pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari pengungkapan gudang penyimpanan obat-obatan daftar G dan psikotropika golongan IV berjumlah 112.000 butir, di salah satu unit di Lantai 23 Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, medio Januari 2019 kemarin.
"Kemudian, tim Indag melakukan penyelidikan, ternyata tidak cuma di Kembangan saja. Tim bergerak dan menemukan tujuh TKP, lima itu toko kosmetik dan dua toko obat," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Argo menyampaikan, penyidik kemudian menangkap tujuh tersangka selaku pemilik dan penjaga toko berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), dan MD (18). Termasuk, menyita 13.003 butir obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl (Double Y), Double LL, dan uang tunai Rp 627.000.
"Dari TKP disita obat Tramadol, Hexymer, dan lainnya. Kami sudah tetapkan ada tujuh orang tersangka," ungkap Argo.
Argo menyampaikan, obat-obatan keras ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, karena harus ada izin edar dan membelinya menggunakan resep dokter. Ironisnya, obat-obatan ini kerap dibeli dan dikonsumsi remaja atau kalangan pelajar karena dapat menimbulkan efek halusinasi, sehingga mereka berani pada saat tawuran.
"Ternyata anak tawuran itu minum obat ini, ada tramadol. Harusnya beli pakai resep dokter, ternyata dia tidak pakai. Jadi efeknya dia merasakan berani," kata Argo.
Argo mengimbau, kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar melakukan pengawasan supaya tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras ini.
"Misalkan dikasih uang jajan tolong dicek apakah uang itu dipakai untuk jajan atau beli obat seperti ini. Bermainnya juga di tempat apa dan di mana, mohon diawasi jangan sampai putra-putrinya ikut kegiatan penyalahgunaan ini. Berawal dari minum ini, tramadol ini bisa kecanduan, lama-lama akhirnya ketergantungan nanti mengarah ke narkotika," jelas Argo.
Menyoal dari mana para tersangka mendapatkan obat-obatan itu, Argo menyampaikan, dari sales yang menawarkan. Penyidik saat ini masih mendalami keberadaan sales tersebut.
"Setelah kita tanyakan ini siapa yang memberi itu, siapa yang nyupalai, dia menyampaikannya bahwa itu ada sales yang datang, kemudian menawarkan. Dari sales paket isi lima itu antara Rp 10.000 sampai Rp 25.000 (4-5 butir), seperti ini dijualnya ya per paket. Kita tanya salesnya siapa, terputus, saya tidak kenal. Ini sedang kita dalami oleh penyidik. Teknik dan taktiknya nanti kita akan mencari siapa dia sales-sales yang sering mengantar atau menjual daftar G ini," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, dan i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




