Pemuda Rusak Motor Saat Ditilang Ditangkap
Jumat, 8 Februari 2019 | 20:00 WIB
Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Tindakan Adi Saputra (20) yang merusak sepeda motor di depan Polantas yang menilangnya, di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, berujung pidana. Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang kopi itu, ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penadahan hingga menghancurkan barang bukti di depan petugas yang berwenang.
"Tersangka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan di tempat tinggal berbayar (indekos), di RT 01 RW 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Beritasatu.com, Jumat (8/2).
Dikatakan Alex, tersangka dijerat tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain.
"Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Joncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHPdan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas. "Tidak memiliki SIM saat berkendara, dan berkendara tidak dilengkapi dengan STNK dan tidak memasang nomor polisi kendaraan yang sesuai dan tidak memakai helm SNI dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian," kata Alex.
Alex menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan melaksanakan pengaturan lalu lintas, di Jalan Raya Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2) kemarin. Pada saat melaksanakan tugas, anggota bernama I Made Andry Kusuma dan Oki Ranto Hippa melihat sepeda motor Honda Scoppy warna merah yang ditumpangi tersangka Adi dan teman perempuannya berinisial YA, melintas tanpa menggunakan helm, di lokasi.
"Melihat ada petugas, tersangka putar arah dan melawan arus untuk melarikan diri menghindar dari penindakan petugas. Namun, akhirnya dapat dihentikan anggota," jelasnya.
Sejurus kemudian, anggota menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, namun tersangka tidak dapat menunjukan SIM, STNK maupun tanda pengenal diri. Lalu, anggota melakukan penilangan.
"Pada saat penilangan, tersangka merusak sepeda motornya (terekam dokumentasi video petugas). Setelah melakukan perusakan, dia dan temannya meninggalkan lokasi," tambahnya.
Dijerat Pasal Penadahan
Alex mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan data base, polisi menangkap tersangka Adi. Sebab, yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor Scoppy itu lewat praktik jual-beli di jejaring Facebook, medio Desember 2018 lalu. Dia membelinya melalui sistem Cash on Delivery (COD), seharga Rp 3.000.000 dengan hanya dilengkapi STNK bernomor polisi B 6382 VDL.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO). Karena pemilik kendaraan yang sah adalah atas nama Nur Ichsan. Dia menggadaikan motor itu kepada D, tapi tanpa seijin pemilik sepeda motor itu dijual melalui media sosial," kata Alex.
Alex melanjutkan, pelat nomor yang terpasang pada saat penilangan B 6395 GWL juga tidak sesuai peruntukannya. Karena seharusnya yang terpasang adalah B 6382 VDL. "Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang tersangka Adi setelah membeli motor dari tersangka D. Dia mendapatkan pelat itu dari temannya berinisial E," terangnya.
Menurut Alex, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, tersangka Adi belum memiliki SIM. "Tersangka melalui proses pengecekan data base belum memiliki SIM," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




