AJI Serahkan Petisi Pencabutan Remisi Susrama ke Ditjen PAS
Jumat, 8 Februari 2019 | 20:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi online menolak remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana pembunuhan berencana jurnalis Harian Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham), Jumat (8/2).
Petisi yang ditandangani oleh 48.000 warganet itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi Susrama dengan merevisi Keppres nomor 29/2018.
"Kami meminta Presiden revisi Keppres Susrama, dan kami sudah mendengar apa yang disampaikan bu Dirjen apa yang akan dilakukan pemerintah," kata Ketua Umum AJI Abdul Manan di Kantor Ditjenpas Kemkumham, Jakarta, Jumat (8/2).
Abdul Manan menegaskan, AJI memberikan perhatian penuh atas persoalan remisi terhadap Susrama. Hal ini lantaran pembunuhan terhadap Prabangsa terkait pemberitaan tentang korupsi. Dikatakan, persoalan remisi terhadap Susrama ini menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus kekerasan hingga pembunuhan terhadap jurnalis lainnya.
Dikatakan, berdasarkan masukan dari para akademisi, pemerintah seharusnya tak ragu merevisi Keppres 29/2018 dan mencabut remisi terhadap Susrama.
"Pemerintah tidak perlu alergi dengan revisi ini karena ini dasarnya cukup kuat karena menggunakan UU Administrasi Pemerintahan yang menjadikan Keppres jadi pijakan administrasi negara yang bisa diubah atau direvisi," katanya.
Petisi penolakan remisi terhadap Susrama ini diserahkan AJI kepada Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami.
Abdul Manan menuturkan, dalam pertemuan dengan AJI, Sri Puguh menyebut draf Surat Keputusan (SK) pembatalan Keppres sudah disiapkan dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Meski demikian, AJI akan terus mengawal hingga SK pembatalan remisi Susrama diterbitkan.
"Tentu saja kami di AJI yang mengadvokasi Prabangsa ini akan menunggu keppresnya keluar. Sebelum Keppres-nya keluar kami melihat bahwa pemerintah sudah menunjukan niat baik berencana merevisi tapi kan belum ada Keppres-nya yang resmi. Jadi kita akan menunggu realisasi dari komitmen pemerintah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Puguh Budi Utami membenarkan draf SK pembatalan Keppres terkait remisi Susrama sudah siap. Hal ini diketahui Sri Puguh setelah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara (Setneg).
"Saya ketahui saya komunikasi dengan teman-teman Sekretariat Negara draf sudah ada," katanya.
Utami mengatakan, pembatalan remisi terhadap Susrama tersebut sudah melalui berbagai kajian dengan para ahli hukum. Termasuk mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
"Tentunya setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat ada asas umum pemerintahan yang baik di sana ada kemanfaatan kemudian asas kepentingan umum keadilan masyarakat itu akan menjadi pertimbangan," katanya.
Utami menuturkan, pemberian remisi Susrama sudah sesuai prosedur hukum, yakni berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam Keppres itu, narapidana bisa mendapatkan remisi perubahan pidana seumur hidup ke sementara apabila sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun, berkelakuan baik, dan tidak terlibat dalam perkara lain. Setelah memenuhi syarat itu, pihak lembaga pemasyarakat juga melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memberikan rekomendasi terkait rekam jejak sang narapidana.
Namun, Utami mengakui, pemberian remisi ini menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan. Untuk itu, pemerintah mengkaji kembali remisi tersebut untuk dibatalkan. Polemik remisi Susrama ini menjadi momentum Ditjenpas untuk mempelajari lebih saksama pengajuan remisi narapidana lainnya. Hal ini dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang kembali.
"Ketika kami tidak profiling dengan utuh seperti ini, ini jadi satu momentum bagi kami. Kami sampaikan pada jajaran ketika ada perkara yang menarik perhatian masyarakat tolong hati-hati. Kita mesti memperhatikan berbagai aspek menjadi pertimbangan untuk diusulkan (remisi)," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




