Hari Pers Nasional 2019

Jokowi Sudah Tandatangani Keppres Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

Sabtu, 9 Februari 2019 | 10:47 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. (Antara/Fikri Yusuf)

Surabaya, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani draf keputusan presiden (Keppres) pembatalan pemberian remisi kepada terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama.

"Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan yang menagih janji pencabutan remisi I Nyoman Susrama, di sela-sela perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, hari ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur bersama KontraS Surabaya serta sejumlah aktivis dan pers mahasiswa di Surabaya, mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.

Desakan ini menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa draf Keppres pencabutan remisi sudah sampai ke meja Mensesneg dan menunggu tanda tangan presiden. Sebelumnya, terbitnya remisi Susrama sebagaimana tertuang dalam Keppres No 29 Tahun 2018, diakui Dirjen PAS ada kekeliruan.

Yaitu luput mempertimbangkan aspek rasa keadilan, apalagi konteks kepentingan kemerdekaan pers pada kasus pembunuhan Prabangsa tersebut. Apalagi, Susrama sampai saat ini tidak pernah mengakui sebagai otak dan pembunuh jurnalis Prabangsa. Pemberian remisi ini tidak transparan.

Sejak Keppres remisi Susrama mencuat pada 23 Januari 2019, gelombang penolakan dan protes terus bergulir sepanjang dua pekan terakhir. AJI di 30 kota bersama elemen jurnalis menggelar aksi unjuk rasa. Disusul sepanjang pekan terakhir sebanyak 38 AJI kota bersama koalisi masyarakat sipil, jaringan LBH Pers, YLBHI, dan elemen masyarakat lainnya,menuliskan surat keberatan atas remisi itu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon