Ketum PA 212 Minta Penangguhan Pemeriksaan

Selasa, 12 Februari 2019 | 20:12 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi Kampanye.
Ilustrasi Kampanye. (Beritasatu Photo)

Semarang, Beritasatu.com  - Polisi menyebut Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, tidak akan memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja di Semarang, Selasa (12/2), mengatakan, penasihat hukum tersangka sudah menyampaikan surat ke penyidik yang isinya meminta pengalihan waktu pemeriksaan.

"Tersangka minta pengalihan waktu pemeriksaan karena masih ada kegiatan," ucapnya.

Menurut dia, penyidik Polresta Surakarta tetap mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (13/2).

"Kalau memang tidak datang akan dijadwalkan kembali pemeriksaan pada 18 Februari," tambahnya.

Ia menjelaskan secara umum Polda Jawa Tengah siap menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PA 212 tersebut.

Ia menyebut personel satu satuan setingkat kompi yang sudah disiapkan untuk mendukung pengamanan markas polda saat pemeriksaan nanti.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkam sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon