Tim Pemburu Koruptor: Masih ada 23 Buronan Lagi
Rabu, 13 Juni 2012 | 15:26 WIB
Kesulitan menangkap 23 koruptor karena posisi di luar negeri belum terlacak.
Ketua tim pemburu buronan koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut 23 buronan lagi yang belum tertangkap.
"Dalam daftar kami itu 24 orang (buronan). Ketangkap satu jadi berkurang satu. Yang lain tentu akan kami tindaklanjuti," kata Darmono di Jakarta, hari ini.
Darmono mengatakan, kesulitan menangkap 23 koruptor itu antara lain karena posisi mereka di luar negeri belum terlacak. Menurutnya, jika seorang buronan dipastikan berada di suatu negara maka langkah yang dilakukan adalah meminta otoritas setempat untuk memeriksa kelengkapan dokumen imigrasi.
"Kalau dokumen keimigrasian cacat hukum tentunya dia bisa dideportasi. Kalau melalui ekstradisi cukup panjang. Harus ada perjanjian, belum lagi terhambat sistem hukum yang bertele-tele. Tetapi melalui sistem hukum deportasi lebih cepat," kata Darmono.
Satu buronan yang berhasil ditangkap adalah Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) Sherny Kojongian. Dia ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat oleh petugas interpol. Sherny kini telah tiba di tanah air untuk menjalani putusan pengadilan yang menghukumnya 20 tahun penjara.
Ketua tim pemburu buronan koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut 23 buronan lagi yang belum tertangkap.
"Dalam daftar kami itu 24 orang (buronan). Ketangkap satu jadi berkurang satu. Yang lain tentu akan kami tindaklanjuti," kata Darmono di Jakarta, hari ini.
Darmono mengatakan, kesulitan menangkap 23 koruptor itu antara lain karena posisi mereka di luar negeri belum terlacak. Menurutnya, jika seorang buronan dipastikan berada di suatu negara maka langkah yang dilakukan adalah meminta otoritas setempat untuk memeriksa kelengkapan dokumen imigrasi.
"Kalau dokumen keimigrasian cacat hukum tentunya dia bisa dideportasi. Kalau melalui ekstradisi cukup panjang. Harus ada perjanjian, belum lagi terhambat sistem hukum yang bertele-tele. Tetapi melalui sistem hukum deportasi lebih cepat," kata Darmono.
Satu buronan yang berhasil ditangkap adalah Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) Sherny Kojongian. Dia ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat oleh petugas interpol. Sherny kini telah tiba di tanah air untuk menjalani putusan pengadilan yang menghukumnya 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




