Mahfud: MK Harus Berani Putuskan Sengketa OSO vs Hemas

Rabu, 13 Februari 2019 | 13:48 WIB
RW
JS
Penulis: Robertus Wardi | Editor: JAS

GKR Hemas (kedua kanan) didampingi pengacaranya Irman Putra Sidin (kanan), bertemu secara tertutup dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD di kediamannya di Yogyakarta, Sabtu, 2 Februari 2019.
GKR Hemas (kedua kanan) didampingi pengacaranya Irman Putra Sidin (kanan), bertemu secara tertutup dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD di kediamannya di Yogyakarta, Sabtu, 2 Februari 2019. (Suara Pembaruan/Fuska Sani Evani)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengharapkan MK harus berani memutus sengketa kewenangan antara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) dengan mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. MK harus kreatif dan bisa mengambil terobosan atas sengketa yang diajukan Hemas dan kawan-kawan.

"MK harus berani buat terobosan agar tidak terjadi kemacetan. Keberanian untuk menetapkan legal standing saja. Kalau substansi sudah jelas," kata Mahfud dalam diskusi mengenai sengketa kewenangan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu (13/2).

Ia menjelaskan persoalannya adalah gugatan yang dilakukan dari lembaga yang sama yaitu sesama internal DPD. Selama ini, gugatan yang sering terjadi antarlembaga. Dengan kasus seperti ini, yang menjadi perdebatan apakah penggugat memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam gugatan.

Bila mengacu ke putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib (Tatib) DPD, telah dinyatakan bahwa jabatan pimpinan DPD RI adalah lima tahun. Artinya Hemas bersama Farouk Muhammad masih sah menjadi pimpinan DPD karena masa jabatan lima tahun.

Namun putusan MA itu tidak diakui oleh OSO dan kawan-kawan karena sudah telanjur mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Padahal MA telah membatalkan Tatib tersebut. Atas perubahan Tatib itu maka terpilihlah OSO menjadi Ketua DPD pada April 2017 lalu.

Menurut Mahfud, Hemas dan kawan-kawan memiliki legal standing karena masih menjadi pemimpin sah DPD berdasarkan putusan MA. Meski faktanya saat ini, OSO yang memimpin tapi kepemimpinan OSO telah dibatalkan MA lewat pembatalan Tatib yang mengubah masa jabatan dari lima tahun ke 2,5 tahun.

"Secara yuridis kan Bu Hemas dan Pak Farouk itu kan masih sah. Sementara satunya (OSO, red) juga mengklaim masih sah. Nah kalau sama-sama sah begitu kan harus diputus. Harus dianggap sama-sama punya legal standing. Tinggal itu keberanian MK saja berani. Di berbagai negara seperti Jerman, Korea itu bisa. Orang bisa dihadapkan dengan lembaga negara dan orang itu bisa dianggap lembaga negara," tutup Mahfud.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon