Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Ketua Umum PA 212

Rabu, 13 Februari 2019 | 19:16 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif. (ist)

Semarang, Beritasatu.com - Polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah pada 18 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja di Semarang, Rabu (13/2), mengatakan Slamet Ma'arif tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikam pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan pada hari ini," katanya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polresta Surakarta akan melayangkan panggilan kedua.

Menurut dia, lokasi pemeriksaan masih sama yakni di Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang.

Polisi sendiri, lanjut dia, sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan perkara tersebut, termasuk kesiapan pengamanan.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon