KPK Cecar Jazilul Fawaid dan Djoko Udjianto Soal Prosedur DAK Kebum

Rabu, 13 Februari 2019 | 21:38 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Jazilul Fawaid.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Jazilul Fawaid. (Antara/Reno Esnir)

en

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto, Rabu (13/2) sore. Kedua Legislator itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR dari PAN, Taufik Kurniawan.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Jazilul dan Djoko soal proses penganggaran DAK, termasuk DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Diketahui, Jazilul masih menjabat Wakil Ketua Banggar, sementara Djoko merupakan mantan Wakil Ketua Banggar. Posisi Djoko di Banggar digantikan oleh Teuku Riefki Harsya yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi X.

"Dua saksi dari DPR RI (Jazilul dan Djoko) dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya DAK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Selain kedua Wakil Rakyat itu, tim penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rukijo. Dalam pemeriksaan terhadap Rukijo, tim penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus suap ini.

"Satu saksi dari unsur PNS Kementerian Keuangan hari ini diperiksa untuk penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen TA 2016," paparnya.

Seusai diperiksa, Jazilul mengaku sudah menjelaskan hal yang diketahuinya mengenai kasus ini kepada penyidik yang memeriksanya. Termasuk mengenai mekanisme pengajuan DAK Kebumen.

"Saya di dalam konteks menjelaskan yamg dipanggil oleh penyidik terkait membeberikan keterangan untuk pak Taufik Kurniawan," kata Jazilul.

Jazilul mengklaim tidak ada arahan dari Taufik Kurniawan untuk mengawal DAK Kebumen. Dikatakan, seluruh rapat di Banggar dilakukan secara terbuka. Jazilul juga mengaku tidak ditanya penyidik mengenai aliran dana kepada anggota Banggar atau anggota DPR lain seperti yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad beberapa waktu lalu.

"Saya enggak ditanya soal itu. Saya hanya menjawab saja yang ditanya. Saya enggak ditanya (soal aliran dana)," katanya.
Sementara Djoko Udjianto mengklaim tak tahu menahu mengenai proses penganggaran DAK di Banggar. Djoko mengaku tidak pernah memimpin rapat di Banggar terkait DAK.

"Saya nggak memimpin (rapat). Nggak mimpin sama sekali," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Kebumen. Taufik diduga telah menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Pertemuan dan penyerahan uang kepada Taufik ini dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta melalui kamar hotel dengan connecting door. Setelah transaksi suap, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon