Nasdem Dukung Perppu Pemilih Pindah TPS
Sabtu, 23 Februari 2019 | 20:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada dua alternatif cara penyelesaian kurangnya surat suara untuk mengantisipasi pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2019. Caranya, yaitu dengan menggunakan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menyingkapi usulan ini, Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, menegaskan, penyelenggara pemilu harus benar-benar dapat memberikan solusi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan surat suara.
"Prinsip dasarnya adalah jangan sampai ada warga negara yang kehilangan hak memilihnya. Bahwa kekurangan itu membutuhkan Perppu atau judicial review ke MK bisa dilihat mana yang paling cepat bisa menjadi solusi karena waktu pemilihan sudah semakin dekat," kata Willy Aditya, Sabtu (23/2/2019) di Jakarta.
Namun demikian, sebelum melakukan langkah-langkah demikian, ada baiknya KPU juga membuat praperpindahan pemilih yang paling banyak. Nantinya, langkah tersebut juga harus disosialisasikan kepada parpol peserta pemilu.
"Nanti disosialisasikan kepada partai politik dan tim kampanye pilpres agar di kemudian hari tidak menimbulkan kecurigaan bahwa ada proses curang dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




