Maraknya Hoax Bukti Gagalnya Pendidikan Politik

Jumat, 1 Maret 2019 | 14:48 WIB
CF
IC
Penulis: Chairul Fikri | Editor: CAH
Diskusi publik bertajuk Hak Konstitusional Pemilih dalam Negara Demokratis yang diadakan Jenggala Center di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Diskusi publik bertajuk Hak Konstitusional Pemilih dalam Negara Demokratis yang diadakan Jenggala Center di Jakarta, Kamis (28/2/2019). (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com -  Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris menyoroti berbagai masalah Pemilu serentak yang bakal berlangsung pada 17 April 2019 nanti. Diantaranyai caleg eks koruptor, hoax, kampanye hitam, kegagalan partai politik dan negara dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta caleg eks koruptor.

Hal itu disampaikan Syamsuddin Haris dalam diskusi publik bertajuk Hak Konstitusional Pemilih dalam Negara Demokratis yang diadakan Jenggala Center di Jakarta, Kamis (28/2/2019). 

Terkait maraknya hoax dan kampanye hitam, baik yang dilakukan caleg, capres dan pendukungnya, Syamsuddin mengatakan hal tersebut sangat berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maraknya kampanye hoax merupakan akumulasi dari gagalnya pendidikan politik, baik dari parpol, negara dan elemen civil society. Ini jelas tidak hanya mendidik, tidak mencerdaskan, tapi juga membodohi publik. Pendidikan politik untuk 2019 ini sudah tidak memungkinkan. Yang bisa kita lakukan membatasi hoax," kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dengan mengumumkan nama para caleg koruptor. "Menurut saya mereka itu tidak layak untuk dipilih. Karena ini melukai perasayaan publik. Publik berhak tidak memilih," ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut, Lucius Karus, peneliti Formappi dalam kesempatan tersebut menyoroti soal warga negara asing yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), anak-anak muda yang pada 17 April genap berusia 17 tahun yang tidak masuk DPT, dan jejak rekam anggota DPR yang menjadi caleg lagi. Menurut dia, semua kesalahan itu berada pada DPR. Dia mengatakan DPR tidak pernah berpikir kualitas Pemilu yang berintegritas.

"Kalau masalahnya seperti ini dan tidak di antisipasi pemerintah, bisa saja Pemilu serentak kali ini berpotensi kacau.UU Pemilu dibahas menjelang pemilu. Ada Pasal 378 yang mengatakan jika ada satu orang saksi yang melakukan protes setelah penghitungan suara di TPS, maka surat suara yang sudah dihitung itu dihitung lagi," tutup Lucius.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon