Ini Alasan Kemdagri Tak Berikan Data 1.680 WNA yang Miliki E-KTP

Selasa, 5 Maret 2019 | 19:34 WIB
CP
YP
FB
Ilustrasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.
Ilustrasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menyerahkan 103 data warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Dukcapil memiliki alasan tidak menyerahkan data 1.680 data WNA yang mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Ditjen Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan sebagaimana diterima Beritasatu.com, Selasa (5/3/2019).

Data 103 WNA disampaikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi membantu KPU mewujudkan DPT yang akurat. "Bila diberikan semua datanya (1.680), nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," imbuh Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif Fakrulloh juga menyatakan, dukcapil terikat dengan aturan hukum. Dalam Pasal 79 Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013, negara dalam hal ini Kemdagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. "Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU," demikian kata Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh pihak lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, Zudan meminta KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemdagri memberikan data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan. "Nanti bisa melanggar hukum," tegas Zudan Arif Fakrulloh.

Terkait dengan permintaan data WNA, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, akan sangat baik bila ada pertukaran. Hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP (DPT Hasil Perbaikan) dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4. Namun sampai saat ini belum diberi.

"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemdagri saja dimintai data," ungkap Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Kemdagri sebagaimana rapat 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama. Mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan.

Jangan seperti sekarang, lanjut Zudan, komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemdagri. "Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," pungkas Zudan Arif Fakrulloh.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon