TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Video Hoax ke Bareskrim
Rabu, 6 Maret 2019 | 17:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin melaporkan dua rekaman video dan satu rekaman suara yang dinilai mengandung unsur hoax dan fitnah ke Bareskrim Polri.
"Ketiga-tiganya kami anggap melakukan fitnah kepada paslon 01. Kedua, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Dalam video pertama yang dilaporkan TKN, berisi pernyataan dari dua orang pria yang menyebut calon presiden Jokowi menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanyenya.
Sedangkan, video kedua berisi seorang ibu di Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa pendidikan agama Islam akan dihapus jika Jokowi terpilih. Ia pun menduga, video dan rekaman suara tersebut merupakan bagian dari kampanye hitam.
"Ini kami lihat sebagai bentuk kampanye hitam," ucap Ade Irfan.
Ade Irfan menjelaskan, pihaknya tidak melaporkan video dan rekaman suara hoaks tersebut ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
TKN menganggap ketiga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu tetapi perbuatan pidana.
"Ketiga ini kami lihat bukan tim kampanye paslon 02, makanya kami langsung saja (laporkan) ke Bareskrim," ujar Ade Irfan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




