KPU Jatim Masih Terus Pelototi WNA di DPT
Senin, 11 Maret 2019 | 16:09 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan di 38 kabupaten dan kota di provinsi ini, masih terus mengecek nama-nama di daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan kemungkinan ada atau tidak nama warga negara asing (WNA) masuk dalam DPT di Jatim.
"Kami mendapat data hanya angka dan nama. Intinya data itu harus diklarifikasi ke lapangan terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Jatim Nurul Amalia, saat dihubungi Suara Pembaruan, Senin (11/3/2019), terkait polemik nama WNA masuk dalam DPT.
KPU Jatim, katanya, kembali mengoreksi ulang DPT sebelum diplenokan lagi pada pertengahan bulan ini. "KPU kabupaten dan kota dipastikan turun tangan langsung terkait WNA ini," kata Nurul Amalia yang membidangi Divisi Data dan Informasi KPU Jatim.
Ia menjamin seluruh nama WNA dalam DPT akan dicoret. KPU kabupaten dan kota melakukan tindakan yang sama dan menyerahkan ke KPU provinsi. "Hari ini masih proses. Ada yang belum bisa ditemui karena masih pergi," tuturnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Mojokerto, Jatim, juga masi melakukan pengecekan ulang atas temuan 18 WNA yang tinggal di Kota Mojokerto. Meski mereka sejak awal tidak masuk dalam DPT, namun Bawaslu Kota Mojokerto tetap melakukan upaya antisipasi berkali-kali.
"Keterangan dari Dispendukcapil WNA itu, hanya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Kami khawatir WNA memegang e-KTP karena ada NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abhsor, Senin (11/3/2019).
Diakuinya, masih ada potensi rawan yang bisa saja terjadi WNA datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dengan bermodal e-KTP. Di sisi lain petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kurang informasi, bisa memperbolehkan WNA memilih.
"WNA tidak mempunyai hak suara di Pemilu nanti. Kami akan mendalami dan mencari kediaman WNA untuk melakukan validasi kembali serta sosialisasi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan petugas KPPS," kata Ulil Abhsor.
Bawaslu Kota Madiun, Jatim menemukan tiga WNA terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Karenanya Bawaslu meminta KPU setempat segera mencoret ketiganya dari DPT. Sehingga dapat dipastikan WNA tersebut tidak akan menerima formulir C6 dan tidak ikut mencoblos di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Ketika kami melakukan pengecekan ulang ke KPU, dari 35 orang WNA di Kota Madiun, 27 orang WNA di antaranya yang memiliki e-KTP. Dari 27 WNA pemegang e-KTP itu, ada tiga orang di antaranya yang namanya masuk dalam DPT. Kita langsung rekomendasikan agar KPU mencoret mereka dari DPT," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko.
Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri atas satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua WNA dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS-7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo menjelaskan, di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang aktivitasnya di Kota Madiun. Dari 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki e-KTP.
Dikemukakan, pembuatan e-KTP bagi WNA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Untuk pembuatan e-KTP bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, juga Kartu Izin Tinggan Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan e-KTP.
"Untuk Kartu Keluarga (KK), bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga. Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya dari Filipina, Belanda, dan Inggris," ujar Kokok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




