PPP Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Rommy
Senin, 18 Maret 2019 | 15:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Setelah ditetapkan tersangka, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Rommy ditahan di rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Demikian hal itu disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Terkait kasus ini, PPP tidak akan memberikan bantuan hukum. Meski demikian sejumlah kader yang berprofesi sebagai pengacara bersedia memberikan bantuan hukum kepada Rommy.
Namun sejauh ini para kader tersebut masih akan berkordinasi lebih lanjut dengan Rommy. Mereka belum mengetahui bantuan hukum yang dibutuhkan Rommy.
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy diduga menerima uang senilai Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




