PK Dikabulkan, Hukuman Choel Mallarangeng Dikurangi

Selasa, 19 Maret 2019 | 16:50 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu mengajukan PK atas perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang menjeratnya. Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Choel berkurang dari PN hukuman 3,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 3 tahun pidana.

"Sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Putusan PK Choel Mallarangeng diputuskan Majelis Hakim MA yang terdiri dari Salman Luthan sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Hakim Agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni pada Kamis (14/3) lalu.

Andi Samsan Nganro menjelaskan mengenai pengertian kabul dalam putusan PK ini. Dikatakan, permohonan PK Choel dikabulkan sepanjang mengenai pemidanaan sesuai Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Sebab Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya.

"Sehingga menurut Majelis Hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh Majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Choel. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 5 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan terkait proyek tersebut.

Uang itu diterimanya melalui mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kempora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Choel telah mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar yang diperolehnya dari korupsi itu kepada KPK.

Baik Choel maupun KPK menerima putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor KPK pun mengeksekusi Choel ke Lapas Sukamiskin Bandung pada 21 Juli 2017 lalu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon