DPR Menolak Pembentukan Badan Riset Nasional

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:18 WIB
AR
B
Penulis: Ari Supriyanti Rikin | Editor: B1
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Muhammad Dimyati.
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Muhammad Dimyati. (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Wacana Badan Riset Nasional (BRN) kembali muncul. Namun bagi sebagian kalangan, kehadiran BRN tidak lagi diperlukan. Justru untuk mendongkrak ilmu pengetahuan teknologi (iptek) dan inovasi, yang lebih diperlukan adalah riset kolaboratif untuk mengatasi tumpang tindih riset, dan inefisiensi anggaran.

Dalam debat calon wakil presiden (cawapres) beberapa waktu lalu, wacana BRN kembali muncul dari cawapres nomor urut 01. Jauh sebelumnya, muncul kritik bahwa anggaran riset yang besar belum menghasilkan sesuatu yang memuaskan dan unggulan.

Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisnas Iptek Andi Yuliani Paris yang juga anggota DPR Komisi VII menyebutkan, menurut mayoritas anggota pansus, tidak perlu lagi membentuk lembaga baru. Saat ini justru yang perlu dipikirkan adalah bagaimana melangkah cepat di bidang inovasi dan perekayasaan teknologi.

"Lembaga-lembaga riset yang sudah ada seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya sudah ada. Jelas dan ada undang-undangnya, sudah ada pula segmentasinya," kata Andi di sela-sela sela-sela Kongres Teknologi Nasional (KTN) BPPT Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Andi mengatakan, LIPI bergerak di penelitian dasar dan BPPT di bidang perekayasaan inovasi. Artinya, apa yang sudah berjalan saat ini di BPPT, dan LIPI harus tetap dilanjutkan dan tidak perlu ada kelembagaan baru.

"Hanya fungsi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menjadi regulator membuat kebijakan dan tidak lagi menjadi pelaksana dan kegiatan riset inovasi," ucapnya.

Menurut Andi, jika membentuk lembaga baru tentu perlu waktu, sumber daya manusia dan rincian tugas pokok dan fungsi. Sementara itu, tuntutan saat ini justru harus melangkah cepat mengejar inovasi, bukan berkutat pada kelembagaan baru.

Dalam RUU Sisnas Iptek pun kata Andi, sudah ada aturan yang akan memperkuat riset kolaboratif. Nantinya lembaga riset di berbagai kementerian lembaga dan perguruan tinggi harus bersinergi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Kemristekdikti seharusnya menjadi koordinator dari semuanya itu.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Muhammad Dimyati menegaskan, berbicara wacana BRN sepenuhnya adalah urusan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya. Menurutnya presiden dan wakil presidenlah yang memiliki kewenangan membentuk institusi kementerian atau lembaga.

"Kita ini (Kemristekdikti) pada posisi tugas dan fungsi kita. Dengan melihat masalah riset kita petakan, diinjeksi untuk selesaikan masalah-masalah ini," katanya.

Dikatakan Dimyati, saat ini sudah ada regulasi yang menjadi suatu reformasi luar biasa di bidang riset yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 terkait barang dan jasa di pasal 62 menyebutkan bahwa riset berbasis output, multiyears dan penugasan.

Dulu, riset terkendala dari sisi anggaran yang tidak berlanjut di tahun berikutnya.

Saat ini tambahnya, semua diarahkan untuk multisumber daya, riset kolaboratif dan mengarah pada flagship atau riset unggulan.

Dimyati mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Riset Nasional berisi peta jalan riset (roadmap) hingga tahun 2045 yang dipertajam setiap lima tahun sekali.

"Wacana BRN boleh saja, itu bagian dari masukan kajian. Nanti keputusan seperti apa kita serahkan kepada pemenang pemilu yang akan datang," tandasnya



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon