KPU Mengakomodasi Pemilih DPTb pada Hari Pemungutan Suara
Kamis, 21 Maret 2019 | 20:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU Viryan Aziz mengakui bahwa pemilih berkategori daftar pemilih tambahan (DPTb) bakal kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. Apalagi, jika suatu daerah terdapat jumlah DPTb yang signifikan.
Pasalnya, kata Viryan, surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) disediakan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan pencetakan surat suara bagi pemilih DPTb sehingga besar kemungkinan DPTb tidak mendapat surat suara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Viryan, KPU akan melakukan distribusi pemilih DPTb secara proporsional ke TPS-TPS sekitarnya yang dekat dengan konsentrasi pemilih DPTb.
"Dengan desain UU (UU Pemilu) seperti ini yang bisa dilakukan oleh KPU RI adalah mendistribusikan pemilih kategori DPTb ini secara proporsional ke TPS sekitar," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Kamis (21/3/2019).
Konsekuensinya, kata Viryan, bakal ada pemilih DPTb yang akan memilih jauh dari tempat tinggalnya karena konsekuensi distribusi secara merata di TPS sekitarnya.
Viryan mencontohkan, di suatu daerah terdapat 200 pemilih DPTb. Sementara jumlah surat suara di setiap TPS maksimal sebanyak 300. Jika ada TPS yang jumlah DPT-nya hanya 295, maka 5 dari 200 pemilih DPTb itu didistribusikan ke TPS tersebut. Sisanya akan didistribusi ke TPS sekitarnya sesuai sisa suara di TPS tersebut.
"Ini hal yang paling mungkin kita lakukan dengan desain Undang-Undang ini kecuali MK menyelesaikan atau katakanlah memberikan pendapat lain terkait dengan klausul-klausul tersebut," ungkap Viryan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 344 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah daftar pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU. Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih DPTb yang hak memilihnya dijamin oleh UUD 1945.
Pasal 344 ayat (2) UU Pemilu ini telah digugat oleh dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor. Selain mengajukan uji materi Pasal 344 ayat (2) dua mahasiswa Bogor juga menguji materi ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Keduanya adalah Joni Iskandar sebagai pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai pemohon II.
Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tempat asalnya. Akibatnya, Joni tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Sementara Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Roni sudah tercatat dalam DPT di daerah asalnya. Kemudian dia telah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor. Namun, Roni khawatir tidak bisa memilih karena ada potensi kekurangan surat suara. Roni pun merasa tidak puas akibat kepindahan itu. Dia hanya mendapatkan satu surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kedua mahasiswa ini pun berpandangan bahwa aturan pindah memilih berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




