Kejaksaan Bengkulu Fokus Usut Perdagangan Satwa Langka

Kamis, 28 Maret 2019 | 07:55 WIB
U
JS
Penulis: Usmin | Editor: JAS
Harimau sumatera.
Harimau sumatera. (Antara)

Bengkulu, Beritasatu.com - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan fokus untuk mengusut setiap kasus kejahatan perdagangan satwa langka yang terjadi di daerah ini.

"Kami akan fokus untuk mengusut kasus kejahatan perdagangan satwa langka di Bengkulu, agar keberadaan satwa lindungi daerah ini terhindar dari ancaman kepunahan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, R Zeka, di Bengkulu, Rabu (27/3/2019).

Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan para Kejari di Bengkulu, dan instansi terkait di daerah ini untuk membahas masalah perdagangan satwa langka tersebut.

Hal ini membuktikan bahwa jajaran Kejati Bengkulu, serius dan fokus untuk mengusut tuntas setiap kasus perdagangan satwa langka yang terjadi daerah ini pada masa mendatang.

Sebab, jika kasus perdagangan satwa langka di Bengkulu, tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaaan dikhawatirkan kasus perburuan satwa langka di daerah ini akan meningkat.

Dengan demikian, keberadaan satwa langka di Bengkulu, seperti harimau sumatera, badak sumatera, dan berbagai jenis satwa langka lainnya akan terus berkurang dan terancam punah ke depan.

"Karena itu, jajaran Kejati Bengkulu, akan fokus dan serius mengusut tuntas setiap kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di daerah ini ke depan. Siapa saja yang terbukti memperdagangkan satwa liar akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Tata Usaham BKSDA Bengkulu, Suharno. Ia mengatakan, kasus kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar di Provinsi Bengkulu, sampai saat ini masih tinggi.

Hal ini terbukti sepanjang tahun 2018 telah terjadi 18 kasus perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Bengkulu dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Kasus kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar tersebut terjadi di sejumlah kabupaten di Bengkulu.

Para tersangka melakukan perburuan liar harimau sumatera di kawasan hutan lindung dan TNKS yang ada di Bengkulu. Oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut menangkap harimau dengan cara memasang jerat kawat seling di sejumlah titik yang menjadi perlintasan raja hutan tersebut di hutan lindung dan TNKS.

Indikasi ini terbukti ketika petugas BKSDA Bengkulu melalukan patroli di kawasan hutan lindung dan TNKS di daerah ini banyak menemukan jerat kawat seling yang terpasang.

Bahkan, jerat kawat yang dipasang masyarakat tersebut sempat menangkap harimau sumatera. Namun, harimau yang terkena jerat tersebut, bisa diselamatkan petugas BKSDA Bengkulu.

Setelah diobati dan diberikan makanan yang cukup oleh BKSDA Bengkulu, dan kesehatannya dinyatakan membaik harimau langsung lepas kembali ke habitatnya.

Hal ini dilakukan agar popluasi harimau sumatera di Bengkulu, tidak terus berkurang dan terjaga dengan baik, sehingga keberadaan raja hutan daerah ini terhindar dari ancaman kepunahan, katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon