Pascaputusan MK, Kemdagri Minta Masyarakat Aktif Rekam KTP Elektronik

Kamis, 28 Maret 2019 | 20:31 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Perekaman E-KTP.
Perekaman E-KTP. (Antara/Adeng Bustomi)

Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arief Fakhrulloh, mengatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat mencoblos yang bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemdagri.

Zudan menegaskan suket yang diberpolehkan oleh MK sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019 hanya satu jenis, yakni suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

"Artinya, suket sebagai bukti telah rekam data e-KTPl ya. Bukan suket yang merupakan keterangan domisili dari kepala desa (kades), bukan yang seperti itu," ujar Zudan ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019).

Zudan mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat lebih pro aktif melakukan kegiatan rekam data -eKTP jika tidak ingin kehilangan hak pilih dalam pemilu. Dukcapil, kata dia, juga akan aktif melayani masyarakat untuk mengeluarkan suket.

"Kalau mau mencoblos berarti harus punya e-KTPl atau minimal mempunyai suket bukti sudah merekam, kan begitu inti keputusan MK.Oleh karena itu masyarakat juga harus taat juga. Sekarang Dukcapil juga jemput bola, aktif, masyarakat juga aktif merekam," pungkas Zudan.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem (Pemohon 1), Hadar Nafis Gumay (pemohon 2), Feri Amsari (pemohon 3), Augus Hendy (pemohon 4), A. Murogi bin Sabar (pemohon 5), Muhamad Nurul Huda (pemohon 6), dan Sutrisno (pemohon 7).

Salah satu Pasal yang diuji adalah Pasal 348 ayat (9) terkait syarat KTP-el dalam melakukan pencoblosan. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil.

"Menyatakan frasa 'KTP-el' dalam Pasal 348 ayat (9) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-EL yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan Amar putusan, Kamis (28/3).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon