PAscapemilu Thailand
Pemimpin Partai Future Forward Terancam Dipidana
Jumat, 29 Maret 2019 | 15:23 WIB
Bangkok, Beritasatu.com - Ketua Partai Future Forward, Thanathorn Juangroongruangkit, dituduh melanggar UU Kejahatan Komputer terkait dengan siaran langsung di akun Facebook-nya untuk mengkritik junta militer. Kepolisian Thailand menyatakan Thanathorn dan dua anggota partai lainnya akan didakwa dan terancam dipidana.
Selain pemimpin Partai Future Forward, Kepolisian Thailand menyatakan telah menangkap sembilan orang yang menyebarkan berita bohong di Facebook tentang pemecatan pejabat pemilu dan surat suara palsu setelah pemungutan suara di negara itu akhir pekan lalu.
"Kesembilan orang itu didakwa hari Rabu (27/3) di bawah Undang-undang Kejahatan Komputer karena berbagi atau menyebarkan informasi palsu. Mereka mengakui dan mengatakan tidak tahu itu sebagai berita palsu," kata juru bicara untuk Divisi Kejahatan Penindasan Komputer di Kepolisian Thailand, Siriwat Deephor.
Para penyebar berita bohong itu menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda US$ 3.100. Kelompok hak asasi manusia mengatakan hukum Kejahatan Komputer memberikan kekuasaan luas untuk menindak konten online dan menargetkan kritik pada rezim.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menduga junta militer menggunakan UU Kejahatan Komputer untuk meredam gerakan oposisi yang menentang pemerintah, pascapemilu yang digelar pada 24 Maret 2019.
Thailand yang dikuasai junta militer, menggelar pemilu pertama kalinya sejak kudeta tahun 2014 yang berakhir dengan kekisruhan karena partai pro-militer dan partai pendukung mantan perdana menteri (PM) Thaksin Shinwatra sama-sama mengklaim hak untuk membentuk pemerintahan.
Hasil resmi sepenuhnya pemilu tidak akan dipublikasikan dalam waktu dekat, tapi muncul pertanyaan dan keraguan tentang penyimpangan pemilu. Seorang pejabat Thailand menyatakan sembilan orang itu ditangkap karena menyebarkan berita bohong di Facebook dengan menuding dua komisoner pemilu telah dipecat dan 600.000 surat suara tidak sah masuk dalam perhitungan suara.
Kebingungan muncul pasca pemilu Thailand sehingga Komisi Pemilihan menunda hasil resminya setelah mempublikasikan perhitungan yang tidak konsisten.
Berdasarkan angka terakhir perhitungan 100% yang dikeluarkan hari Kamis (28/3), partai pro-militer Phalang Pracharat memimpin perolehan suara populer (popular vote) dengan meraih 8,4 juta suara. Saingannya, partai Pheu Thai, yang terkait Thaksin, mendapatkan 7,9 juta suara.
Komisi Pemilihan menyebut lebih dari 2,1 juta suara dianggap tidak sah, tanpa memberikan penjelasan. Sedangkan, jumlah kursi parlemen untuk setiap partai belum bisa dikonfirmasi selama beberapa minggu karena baru akan diselesaikan pada 9 Mei 2019.
Untuk menunjuk PM, partai yang menang harus mendapatkan lebih dari 750 kursi baik di majelis rendah maupun tinggi. Tapi seluruh 250 kursi di majelis tinggi sudah dikuasai oleh junta, sehingga artinya partai-partai lain membutuhkan tambahan suara untuk mengontrol pemerintah.
Pada Rabu, Pheu Thai membentuk koalisi anti-junta dengan enam partai lainnya sebagai upaya menggagalkan faksi militer berkuasa lagi. Tujuh anggota blok tersebut mengklaim mendapatkan 255 kursi, lebih dari setengah majelis rendah, dan berhak untuk membentuk pemerintahan, meskipun hasil resminya baru akan dikeluarkan 9 Mei 2019. Namun, para pengamat menilai koalisi tersebut tidak memiliki cukup kursi untuk menghambat aliansi yang didukung junta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




