Pemilu, KPU Imbau Pemilih Jangan Jalan-jalan pada 17 April
Jumat, 29 Maret 2019 | 16:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta masyarakat pemilih tidak menyia-nyiakan kesempatan menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara, Rabu, 17 April 2019. Arief berharap para pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April.
"Kita harapkan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jumat (29/3).
Arief juga mengimbau masyarakat tidak memilih jalan-jalan atau berwisata pada 17 April 2019. Menurut Arief, waktu untuk berwisata bisa dimajukan atau diundur setelah pemilu.
"Kita sama-sama imbau agar wisatanya dimajukan atau diundur setelah pemilu, sehingga tanggal 17 April datang ke TPS," tandas dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya tidak akan melayani pemilih pindah memilih atau DTPb dengan alasan hanya karena mau jalan-jalan atau berwisata. KPU, kata dia, hanya melayani pemilih pindah memilih sampai tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara yang berada dalam situasi atau kondisi tertentu sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU Pemilu.
Kondisi tertentu tersebut adalah kondisi tidak terduga, di luar kemampuan dan kemauan pemilih, seperti karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Misalnya nanti tanggal 17 saya mau jalan-jalan ke Jepang, nggak bisa. Orang yang seperti itu tak bisa dilayani pindah memilih. Orang yang sedang dalam perjalanan seperti itu, maka kita sarankan jalan-jalannya sebelum 17 April atau setelahnya," pungkas dia.
Berdasarkan hasil survei Center for Strategic and International Studies (CSIS) terbaru menunjukkan sebanyak 7 persen jumlah daftar pemilih tetap atau DPT (sekitar 13 juta orang) berencana pergi berlibur saat hari-H pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April 2019.
Pasalnya, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 ini memang dilaksanakan mendekati libur panjang. Pada 17 April ditetapkan sebagai hari libur bersama. Dua hari kemudian merupakan hari libur Paskah alias Jumat Agung dalam rangka memperingati wafatnya Isa Almasih. Selanjutnya, Sabtu-Minggu 20-21 April 2019 merupakan hari libur rutin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




