Bawaslu: Perekrutan TKK Sebagai Pengawas TPS Tak Salahi Aturan
Senin, 1 April 2019 | 13:58 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengatakan ratusan tenaga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang berasal dari tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tidak menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, mengungkapkan sebelum merekrut TKK, pihaknya sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menempati posisi tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kuota yang dibutuhkan belum tercapai. "Lagi pula, tidak ada yang salah dalam perekrekutan TKK sebagai pengawas di TPS," ujar Tommy Suswanto, Senin (1/4/2019).
Menurut Tommy Suswanto, berdasarkan Pasal 434 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah wajib memberi bantuan berupa penugasan personel pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Secara prosedur, apa yang kita lakukan tidak menyalahi aturan," tutur Tommy Suswanto.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) sudah jelas bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan yang dimaksud adalah personel (SDM) maupun fasilitas sekretariat Bawaslu di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa. "Pegawai PNS saja sudah ada, lalu kenapa saat perekrutan TKK menjadi pengawas TPS dipersoalkan," ujar Tommy Suswanto.
Tommy Suswanto menjelaskan, payung hukum dari pelibatan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dalam sekretariat penyelenggaraan pemilu sudah diatur pada dua surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Pertama, surat bernomor 800/6889/OTDA menjelaskan permohonan agar tidak menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. Kedua, surat bernomor 800/6890/OTDA menjelaskan permohonan agar tidak menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Tommy Suswanto mengatakan, kebutuhan tenaga pengawas TPS dari unsur Bawaslu Kota Bekasi mencapai 6.720 orang, angka itu sesuai jumlah TPS di wilayah tersebut. Dari proses perekrutan, tercatat ada 8.000 orang yang telah mendaftar untuk menjadi pengawas TPS dengan honor Rp 550.000 per orang. Setelah dilakukan penyeleksian, hanya 4.000 orang yang lolos dan selebihnya dinyatakan gagal. "Kami masih kekurangan, lalu kami berkirim surat ke Pemerintah Kota Bekasi agar merekomendasikan TKK nya untuk menjadi tenaga pengawas TPS," ucap Tommy Suswanto.
Berdasarkan amanat Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (tingkat kelurahan/desa).
Persoalan ini mencuat, saat Pemerintah Kota Bekasi mengerahkan 1.895 TKK kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk direkrut sebagai pengawas TPS. Pengerahan ini atas permintaan Bawaslu Kota Bekasi karena kurangnya tenaga pengawas untuk mengawasi 6.720 TPS di wilayah setempat. Bawaslu Kota Bekasi hanya mengambil sebanyak 600 TKK sebagai pengawas TPS pada Pemilu mendatang.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menjelaskan saat ini belum ada TKK yang menyampaikan nota keberatan menjadi pengawas TPS. "Karena itu, mereka yang lolos seleksi untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dengan menjadi pengawas di TPS," ujar Karto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




