Bawaslu Usut Video Kades Arahkan Warga Menangkan Jokowi
Senin, 1 April 2019 | 16:24 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Video seorang kepala desa (kades) di salah satu desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang menyerukan agar para ketua RT dan RW untuk memenangkan Capres 01 Jokowi viral di media sosial.
Video tersebut saat ini tengah didalami oleh Bawaslu Kabupaten Bogor dan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Hasil investigasi teman-teman Bawaslu di Kecamatan Rumpin menemukan fakta adanya kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang kades di Kecamatan Rumpin inisial T. Yang bersangkutan mengumpulkan warga dan mengajak untuk mendukung paslon tertentu," kata Kadiv Penindakan Bawaslu Kab. Bogor, Abdul Haris di Bogor, Senin (1/4/2019).
Terkait kasus video ini, Bawaslu memastikan video ini merupakan sebuah temuan, dan bukanlah aduan masyarakat.
"Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu, temuan tersebut ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan penanganannya oleh Gakkumdu Kabupaten (Bogor)," ujar Haris.
Rencananya, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan beserta saksi yang berada dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang kepala desa berbicara dalam bahasa daerah di sebuah rumah di depan sejumlah warga.
Dia meminta para ketua RT dan RW untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Kepala desa itu menuturkan permintaan tersebut merupakan perintah dari 'atas'.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 yang mengatur setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Berikut Videonya:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




